KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sebuah video pembubaran tayuban (tarian yang dilakukan antara pria dan wanita) di Ponorogo viral di grup whatsapp. Dalam video berdurasi 24 detik itu ada beberapa penari yang kemudian membubarkan diri.
[irp]Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Diduga pihak kepolisian membubarkan acara itu karena melanggar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang masoh berlaku. Pembubaran itu disalah satu acara di Desa Sawuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
"Iya tadi malam itu. Acara di Desa Sawuh, wilayah hukum kami, " ujar Kapolsek Siman, AKP Yoyok Wijanarko, Sabtu (22/5/2021).
Dia menyebut tidak membubarkan acara yang dimaksud. Namun lebih kepada menagih komitmen sang tuan rumah selesai acara pada pukul 21.00 wib.
"Karena memang komitmennya kan jam 21.00 wib. Saya datang pukul 20.45 wib ke lokasi, saya lihat situasi di lokasi. Tepat pukul 21.00 wib masuk dan menagih komitmen, " katanya.
Menurutnya, sang tuan rumah beberapa waktu lalu memasukkan pemberitahuan. Bahwa akan ada acara hajatan pengantin di rumahnya.
"Isinya acaranya hanya suguh dayoh. Tidak ada makan di lokasi. Namun disuguhkan hiburan berupa karawitan. Tapi bukan karawitan yang berinteraksi, " bebernya.
Dia pun meloloskan, karena pengajuannya hanya sampai pukul 21.00 wib. Selain itu juga memikirkan hajat hidup orang banyak. Pasalnya saat acara itu, pengrawit maupun sinden mendapatkan bayaran.
"Nah, kan selama pandemi mereka tidak pernah tampil. Juga sudah ada komitmen prokes dari sang tuan rumah tidak ada interaksi bersentuhan, " Terangnya.
Sehingga, kata dia, saat hari H dia pun mengawasi. Juga menagih komitmen yang telah disampaikan.
"Jika tidak bisa kebablasan. Itu yang kami jaga. Jadi bukan membubarkan ya, menagih komitmen," pungkas KBO Sat Lantas Polres Ponorogo ini. (ris)
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Editor : Fauzy Ahmad