KLIKJATIM.Com | Gresik - Pembangunan trotoar di Jalan dr Soetomo, Gresik, meleset dari target. Berdasarkan jadwal seharusnya proyek sudah selesai pada hari Kamis ini (5/12/2019), ternyata pekerjaan di lapangan masih banyak yang belum beres.
Penyelesaian pekerjaan yang dinilai lelet pun menjadi sorotan DPRD Gresik. "Kenapa bisa sampai molor, ini yang perlu dipertanyakan. Sebab selama proses pembangunan sepertinya tidak ada masalah yang mengganggu pembangunan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi.
Baca juga: Prioritaskan Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Gresik Siapkan Penanganan Bertahap
Kejadian ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Menurutnya, kontraktor CV YHS Alam Sejahtera harus ditindak tegas.
[irp]
Kontraktor boleh diberi tambahan waktu hanya 4 hari. Jika lebih dari itu, harus ada pemutusan kontrak dan blacklist.
"Ya harus tegas. Kalau sedikit-sedikit diberikan perpanjangan waktu, khawatirnya semua akan seperti itu,” lanjutnya.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Kepala DPUTR Kabupaten Gresik, Gunawan Setiaji mengatakan, pihaknya akan meminta laporan dari konsultan pengawas. Pasalnya, hingga saat ini belum ada laporan terkait penyebab keterlambatan proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
“Apakah memang force majeur atau tidak, jadi masih belum tahu,” tuturnya.
[irp]
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Tetapi upayanya nanti akan memberikan perpanjangan waktu. Sebab masih ada waktu hingga tutup buku anggaran, pada tanggal 27 Desember 2019.
“Yang penting tidak lebih dari tahun anggaran tidak apa-apa,” ujarnya.
"Kalau penyebab kemoloran bukan karena force majeur, kontraktor akan dikenakan denda. Tapi kami menunggu rapat dulu,” imbuhnya. (iz/nul)
Editor : Redaksi