Maling Motor di Ponorogo Tak Berkutik Diringkus Polisi

klikjatim.com
Tersangka digiring menuju tahanan.

KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polres Ponorogo. Pria berinisial BM (26) tak dapat berkutik saat diringkus polisi.

[irp]

Baca juga: Dorong Kualitas Layanan Kesehatan, Pemkab Sampang Buka Seleksi Terbuka Jabatan Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn

Kanit Pidum Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, kejadian bermula saat korban memarkirkan motor Vario 125 Nopol AE 2573 VF di depan toko Ahmad Stasiun milik ibunya, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.

"Setelah itu, korban masuk dalam toko. Si pelaku langsung melakukan aksinya dengan membawa kabur motor. Selang 30 menit, korban mendapati motor miliknya sudah hilang," terang Ipda Guling, Rabu (12/5/2021).

Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di utara jembatan catur Kota Madiun.

Baca juga: Verval Massal Kemiskinan Jember: Terjunkan 22 Ribu ASN, DPRD Tekankan Validitas dan Evaluasi Teknis Lapangan

"Pelaku mengakui perbuatannya dan motor akan dijual untuk melunasi hutangnya. Adapun barang bukti, fotokopi BPKB, STNK dan motor Vario 125 putih abu-abu milik korban," tandasnya.

Ipda Guling mengungkapkan, pelaku merupakan warga asli Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Namun, pelaku telah lama ngekos di belakang pasar stasiun, Kelurahan Banyudono, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru