KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polres Ponorogo. Pria berinisial BM (26) tak dapat berkutik saat diringkus polisi.
[irp]
Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
Kanit Pidum Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, kejadian bermula saat korban memarkirkan motor Vario 125 Nopol AE 2573 VF di depan toko Ahmad Stasiun milik ibunya, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.
"Setelah itu, korban masuk dalam toko. Si pelaku langsung melakukan aksinya dengan membawa kabur motor. Selang 30 menit, korban mendapati motor miliknya sudah hilang," terang Ipda Guling, Rabu (12/5/2021).
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di utara jembatan catur Kota Madiun.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Yes Buka Sound Festival Kemerdekaan 2026 di Kawasan Gajah Mada
"Pelaku mengakui perbuatannya dan motor akan dijual untuk melunasi hutangnya. Adapun barang bukti, fotokopi BPKB, STNK dan motor Vario 125 putih abu-abu milik korban," tandasnya.
Ipda Guling mengungkapkan, pelaku merupakan warga asli Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Namun, pelaku telah lama ngekos di belakang pasar stasiun, Kelurahan Banyudono, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Viral Video Dugaan Bullying Siswi SD di Jember, Dipicu Masalah TikTok dan Cinta Monyet
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor : Fauzy Ahmad