KLIKJATIM.Com | Gresik — Langkah Pemkab Gresik masih maju mundur terkait jabatan Sekda definitif. Pasalnya Pemkab sejak tahun lalu melakukan upaya penggembosan agar posisi Sekda Definitif segera diisi orang baru. Padahal SK pengangkatan Sekda lama belum pernah dicabut.
[irp]
Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL
Sejak bulan Oktober lalu Pemkab berusaha membuka lelang jabatan Sekda. Dengan membentuk membentuk panitia seleksi (pansel) hingga sampai ke penetapan calon Sekda. Namun karena menyalahi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, Pemkab pun mendapat surat dari Kemendagri terkait penundaan lelang Sekda.
Tepat bulan lalu, Pemkab kembali berkirim surat ke Kemendagri. Isinya untuk meminta izin pengisian jabatan Sekda. Padahal kasus Sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya sudah inkract, alias berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum tingkat kasasi dari pihak Kejaksaan Negeri Gresik yang diputuskan pada 9 November lalu.
Pada Januari lalu, Pemkab Gresik mengeluarkan statemen bahwa ketika salinan putusan diterima Pemkab, Andhy bisa kembali menjabat Sekda tanpa lelang.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Sementara itu, Pemkab telah menerima petikan putusan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020. Tentang permohonan kasasi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik dalam nomor perkara 144/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby. Yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2019. Namun Pemkab belum bergerak karena beralasan masih menunggu salinan putusan. Padahal sesuai SEMA nomor 1/2011, petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar hukum.
Hariyadi selaku kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya mengatakan, Sesuai dalam aturan uu no 30/2014, tentang administrasi pemerintahan , jika lebih dari 15 hari tidak menjawab maka bisa di gugat ke PTUN.
Rencananya, beeok (8/5), pihaknya akan berkirim surat ke kejaksaan tinggi jawa timur. Yakni terkait kenapa Kejaksaan Negeri Gresik tidak segera menjalankan isi putusan MA itu.
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
“Tentang hal ini, saya perlu memperingatkan secara tegas kepada Pemkab Gresik, bahwa SK pengangkatan Andhy sebagai sekda tidak pernah di cabut, dalam azas hukum pemerintahan itu ada “azas acontrario actus" batalnya suatu undang-undang harus di cabut dengan undang-undang, batalnya perda harus dicabut dengan perda, batalnya suatu SK harus dicabut dengan SK, sedangkan SK pak Andhy tidak pernah di cabut. Tidak bisa batal dengan sendirinya,” tutupnya. (bro)
Editor : Redaksi