Kasus Mark Up Anggaran, LSM Pasuruan Desak Kejari Segera Buka Penyelidikan Baru

klikjatim.com
Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka Kabupaten Pasuruan. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Permintaan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pengembangan kasus dugaan mark up anggaran di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, mendapat respon positif dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Salah satunya adalah LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka).

Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka mengungkapkan, untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan mark up anggaran kegiatan di Dispora memang harus dilakukan. Karena itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan didesak segera membuka penyelidikan baru sesuai arahan majelis hakim terkait perlunya evaluasi.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

[irp]

"Karena ada indikasi kuat pelaku lebih dari satu orang, jika kita cermati dengan adanya dugaan keterlibatan banyak pihak," kata Lujeng, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, temuan fakta di persidangan perkara bisa dikembangkan lagi oleh penyidik. Dan, Kejari harus benar-benar mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Lujeng pun menilai, pinjam bendera (CV) hingga potongan sepuluh persen setiap kegiatan ditengarai hanya akal-akalan saja. "Berpikir sederhana saja, ada puluhan bahkan ratusan kegiatan di Dispora. Sehingga tidak mungkin terdakwa (Lilik Wijayanti Budi Utami) mempersiapkan CV sendirian, pastinya ada orang lain yang membantu," ungkap dia.

[irp]

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

Diketahui dalam sidang lanjutan pada Selasa (26/11/2019) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan belasan saksi. Mereka adalah rekanan dan tiga orang saksi dari PPTK.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Hisbullah Idris juga menyarankan JPU mengevaluasi kembali penyelidikan perkara, yang telah merugikan negara hingga Rp 918 juta. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru