Kasus Mark Up Anggaran, LSM Pasuruan Desak Kejari Segera Buka Penyelidikan Baru

klikjatim.com
Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka Kabupaten Pasuruan. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Permintaan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pengembangan kasus dugaan mark up anggaran di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, mendapat respon positif dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Salah satunya adalah LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka).

Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka mengungkapkan, untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan mark up anggaran kegiatan di Dispora memang harus dilakukan. Karena itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan didesak segera membuka penyelidikan baru sesuai arahan majelis hakim terkait perlunya evaluasi.

Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta

[irp]

"Karena ada indikasi kuat pelaku lebih dari satu orang, jika kita cermati dengan adanya dugaan keterlibatan banyak pihak," kata Lujeng, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, temuan fakta di persidangan perkara bisa dikembangkan lagi oleh penyidik. Dan, Kejari harus benar-benar mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Lujeng pun menilai, pinjam bendera (CV) hingga potongan sepuluh persen setiap kegiatan ditengarai hanya akal-akalan saja. "Berpikir sederhana saja, ada puluhan bahkan ratusan kegiatan di Dispora. Sehingga tidak mungkin terdakwa (Lilik Wijayanti Budi Utami) mempersiapkan CV sendirian, pastinya ada orang lain yang membantu," ungkap dia.

[irp]

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Diketahui dalam sidang lanjutan pada Selasa (26/11/2019) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan belasan saksi. Mereka adalah rekanan dan tiga orang saksi dari PPTK.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Hisbullah Idris juga menyarankan JPU mengevaluasi kembali penyelidikan perkara, yang telah merugikan negara hingga Rp 918 juta. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru