KLIKJATIM.Com | Gresik – Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka pengawasan PPKM Mikro, Polres Gresik bersama instansi terkait gelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan ini digelar di jalan Sumatra depan gresmaal Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Minggu (02/05/2021).
[irp]
Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.
Giat operasi Yustisi di pimpin oleh Ipda Heriyanto bersama 13 anggota Polres Gresik,Kodim 0817 sebanyak 5 pers dan 5 pers Sapol PP, sasaran dari operasi yustisi adalah masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di depan gresmaal Gresik,dengan memberikan himbauan yang humanis kepada masyarakat dan para pengendara R.2 maupun R.4 untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir. Serta memberikan sosialisasi tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Jajaran Polsek Rayon Tengah Gencarkan Operasi Malam Hari
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, menerangkan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19. "Ini juga dalam rangka pengawasan PPKM utamanya di wilayah Kabupaten Gresik,”terangnya. (ris)
Editor : Redaksi