KLIKJATIM.Com | Surabaya—Hasan (30) dan Arifin (29) tak kapok meski pernah mendekam di penjara. Duet maling ini kembali beraksi dengan mencuri handphone di rumah Rendra Tony Jatmiko (33) warga Jalan Wonosari Wetan Baru, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Aksi kedua residivis ini ketahuan pemilik rumah. Perkelahian sempat terjadi antara pelaku dan korban.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengungkapkan, saat itu korban sedang menggoreng ayam di dapur rumahnya. Kemudian, sekitar pukul 12.50 WIB tiba-tiba korban mendengar suara orang masuk rumah.
"Korban melihat ada satu orang masuk ke dalam rumah dan mengambil Handphone yang berada di ruang tamu. Kemudian korban teriak dan pelaku Hasan melarikan diri ke depan dan ternyata sudah ditunggu oleh Arifin yang sudah standby di atas sepeda motor," ungkap Kompol Aryanto kepada klikjatim.com, Rabu (28/4/2021) malam.
Namun upaya Hasan untuk melarikan diri berhasil digagalkan oleh korban. Aksi tarik-menarik dan perkelahian pun tak terhindarkan antara korban dengan Hasan.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Selanjutnya korban dibantu warga sekitar berhasil mengamankan Hasan. Dan satu orang lagi (Arifin) dapat melarikan diri dengan membawa Handphone Merk OPPO F9 warna Ungu Galaxi," jelasnya.
Tak ingin buruannya lolos, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Semampir yang mendapat informasi bahwa Arifin sedang berada di rumahnya, langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan. "Sekira pukul 23.30 WIB pelaku dapat diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya," beber Kompol Aryanto.
Selanjutnya, Arifin dikeler ke Mapolsek Semampir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil introgasi, Handphone yang tersangka bawa kabur dibuang di Jalan Wonosari, dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Lebih lanjut, Kompol Aryanto menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan seorang residivis. Hasan, pada tahun 2015 pernah dihukum di Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi hukuman 6 Bulan di rutan Medaeng.
"Sedangkan Arifin pernah dihukum Polsek Semampir dalam kasus Pencurian tahun 2009," tandasnya. (mkr)
Editor : Redaksi