Siapkan Perda Pencegahan, DPRD Gresik: Narkoba Adalah Penyakit yang Serius

klikjatim.com
Anggota DPRD Gresik, Achmad Kusrianto (dua kanan) saat menjelaskan kepada masyarakat. (Koinul M/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik melalui inisiatif DPRD, sedang mempersiapkan instrumen hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk melawan peredaran gelap narkoba yang semakin merajalela. Selain penindakan yang sudah menjadi kewenangan pihak berwajib, upaya lainnya adalah pencegahan dan penanggulangan sejak dini.

Nantinya komitmen ini direalisasi dalam bentuk, perda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

[irp]

"Masalah narkoba adalah penyakit yang serius dan harus disikapi dengan serius pula," tegas Anggota DPRD Gresik, Achmad Kusrianto Pujiantoro, saat menyerap masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) Benjeng dan Balongpanggang, Minggu malam (25/11/2019).

Selama ini peredaran gelap narkoba diakui sangat mengancam. Peredarannya tidak mengenal usia, bahkan profesi.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Mulai anak-anak hingga orang dewasa bisa menjadi target para bandar. Berbagai cara telah dilakukan untuk bisnis peredaran gelap narkoba, yang dapat merusak generasi bangsa.

"Sehingga dengan adanya perda ini nanti akan menjadi dasar dan langkah awal untuk melakukan pencegahan melalui berbagai sektor. Bisa dari keluarga, desa, pendidikan, organisasi, badan usaha, tempat ibadah, maupun di tempat-tempat yang sering menjadi aktivitas masyarakat," jelas Anton, sapaan politisi PDI-P tersebut.

[irp]

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Pantauan di lapangan, nampak hadir Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, Basuki Risdiyantoro sebagai narasumber. Dia mengapresiasi upaya DPRD Gresik, dalam memerangi peredaran gelap narkoba melalui rancangan peraturan daerah ini.

"Mudah-mudahan dengan perda ini bisa menjadi pintu masuk penerapan kurikulum terintegrasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru