Pansus Ranwal RPJMD Memanas, Dewan Klaim Belum Cover Seluruh Janji Bupati

klikjatim.com
Rapat Pansus

KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Pembahasan Rencana Awal ( Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah ( RPJMD) Kabupaten Ponorogo tahun 2021-2026, dengan 4 Panitia Khusus ( Pansus) DPRD memanas.

[irp]

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Hal itu setelah kalangan legislatif membahas buku Ranwal RPJMD setebal 300 lembar itu. Dari situ mereka menuding Ranwal tidak sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.

Ketua Pansus A yang membidangi pemerintahan, Dwi Agus Prayitno,  mengatakan Ranwal RPJMD yang disusun belum memuat  seluruh visi-misi Bupati-Wabup terpilih. Baik yang tertulis di visi misi atau pun lisan.

"Kami menilai ada penyusutan. Jadi kalau dulu sembilan, sekarang tinggal 4. Bisa disebut Catur Darma Nyata kalau begini," ujar Wakil Ketua DPRD ini usai menggelar pansus Ranwal RPJMD, Rabu (14/4/2021).

Contohnya, kata dia,  dalam penyusunan Ranwal RPJMD ini,  janji-janji politik bupati seperti program penambahan ADD sebesar 27 persen. Pun alokasi   anggaran untuk RT 10 juta per tahun yang disampaikan kala kampanye dulu, diklaim telah bergesar dan tidak sesuai.

"Dua program ini justru berubah arah menjadi bantuan ke desa (BKD) diluar ADD dan DD, sedangkan bantuan oprasional RT terkesan akan diwujudkan barang dan program bukan tunai," tambahnya.

Menurutnya, yang berpotensi memicu multi tafsir. Seperti RT itu paradigmanya mereka menerima uang.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

"Tapi di RPJMD ini kok seperti diwujudkan barang atau bantuan ya. Belum lagi alokasi ADD 27 persen, itu bergeser menjadi BKD," beber Kang Wi sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.

Dia juga menyebut dua point janji Nawa Darma Nyata juga bergeser. Penjabaran Ranwal RPJMD yang memuat pelaksanaan janji politik Giri hingga 5 tahun kedepan, juga dituding per landasan hukum yang jelas.

" masa aktif  bupati hanya hingga 2024 saja, sedangkan sisa janji pada RPJMD di tahun ke 4 dan 5 siapa yang menjalankan?, " tegasnya.

Dia mendorong  agar dimaksimalkan hingga tiga tahun periode ini. Dwi pun berharap materi pada Ranwal RPJMD ini tetap mengacu pada Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017.

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

"Untuk itu diharapkan, agar semua visi-misi dan janji politik baik yang tertulis atau tidak tetap dimasukkan. Karena ini bangunan awal kita untuk mewujudkan Ponorogo Hebat," desaknya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko maupu tim penyusun Ranwal RPJMD Kepala Bappeda Litbang Sumarno belum bisa dikonfirmasi. (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru