KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Pembahasan Rencana Awal ( Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Ponorogo tahun 2021-2026, dengan 4 Panitia Khusus ( Pansus) DPRD memanas.
[irp]
Baca juga: Sinergi Pemkab Sumenep-Baznas Sukses Sulap 66 Unit RTLH Jadi Hunian Layak
Hal itu setelah kalangan legislatif membahas buku Ranwal RPJMD setebal 300 lembar itu. Dari situ mereka menuding Ranwal tidak sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.
Ketua Pansus A yang membidangi pemerintahan, Dwi Agus Prayitno, mengatakan Ranwal RPJMD yang disusun belum memuat seluruh visi-misi Bupati-Wabup terpilih. Baik yang tertulis di visi misi atau pun lisan.
"Kami menilai ada penyusutan. Jadi kalau dulu sembilan, sekarang tinggal 4. Bisa disebut Catur Darma Nyata kalau begini," ujar Wakil Ketua DPRD ini usai menggelar pansus Ranwal RPJMD, Rabu (14/4/2021).
Contohnya, kata dia, dalam penyusunan Ranwal RPJMD ini, janji-janji politik bupati seperti program penambahan ADD sebesar 27 persen. Pun alokasi anggaran untuk RT 10 juta per tahun yang disampaikan kala kampanye dulu, diklaim telah bergesar dan tidak sesuai.
"Dua program ini justru berubah arah menjadi bantuan ke desa (BKD) diluar ADD dan DD, sedangkan bantuan oprasional RT terkesan akan diwujudkan barang dan program bukan tunai," tambahnya.
Menurutnya, yang berpotensi memicu multi tafsir. Seperti RT itu paradigmanya mereka menerima uang.
Baca juga: Ironi di Sampang: Tinggal di Rumah Tak Layak, Hak Bantuan Pangan Lansia Ini Dijegal Aturan KTP
"Tapi di RPJMD ini kok seperti diwujudkan barang atau bantuan ya. Belum lagi alokasi ADD 27 persen, itu bergeser menjadi BKD," beber Kang Wi sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.
Dia juga menyebut dua point janji Nawa Darma Nyata juga bergeser. Penjabaran Ranwal RPJMD yang memuat pelaksanaan janji politik Giri hingga 5 tahun kedepan, juga dituding per landasan hukum yang jelas.
" masa aktif bupati hanya hingga 2024 saja, sedangkan sisa janji pada RPJMD di tahun ke 4 dan 5 siapa yang menjalankan?, " tegasnya.
Dia mendorong agar dimaksimalkan hingga tiga tahun periode ini. Dwi pun berharap materi pada Ranwal RPJMD ini tetap mengacu pada Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017.
Baca juga: Harga Telur di Sumenep Terjun Bebas, Peternak Terhimpit Kenaikan Pakan dan Ancaman Bangkrut
"Untuk itu diharapkan, agar semua visi-misi dan janji politik baik yang tertulis atau tidak tetap dimasukkan. Karena ini bangunan awal kita untuk mewujudkan Ponorogo Hebat," desaknya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko maupu tim penyusun Ranwal RPJMD Kepala Bappeda Litbang Sumarno belum bisa dikonfirmasi. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad