KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Aliansi Wartawan di Kabupaten Bojonegoro yang terdri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras atas terjadinya insiden kekerasan oleh oknum aparat kepada jurnalis Tempo, Nurhadi pada Sabtu (27/3/2021) kemarin saat bertugas di Surabaya. Kecaman ini disampaikan dengan tegas dalam aksi solidaritas wartawan se Kabupaten Bojonegoro di depan Mapolres setempat, Rabu (31/3/2021).
[irp]
Tampak juga sejumlah tulisan bernada kecewa atas sikap oknum aparat terhadap jurnalis, salah satunya poster bertuliskan ‘Jere Bateh Kok Ngaplok Leh (katanya keluarga tapi malah main pukul, red)’. Selain itu massa aksi pun melakukan teatrikal serta menabur bunga di atas sejumlah peralatan jurnalis.
"Kami menggelar aksi di depan Polres Bojonegoro dengan membawa 11 tuntutan," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Dedi Mahdi, yang juga Ketua AJI Bojonegoro saat menyampaikan orasinya.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya. Ke dua, tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi.
Yang ke tiga, mendesak kepolisian Jawa Timur (Polda Jatim) membuka kasus ini secara transparan kepada publik. Ke empat, negara harus menjamin perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil
Untuk tuntutan yang ke lima, memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Enam, menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Tujuh, mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara. Delapan, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
Lalu tuntutan yang ke sembilan, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Sepuluh, meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
Terakhir yang ke sebelas, pers nasional khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol. Khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya dengan tetap memperhatikan UU/40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Dedi, kepolisian didesa harus bisa transparan dan netral dalam mengungkap kasus ini. "Apalagi kasus ini diduga melibatkan oleh oknum, dan polisi harus mampu mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu. Polisi seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap sama-sama jurnalis, tapi masih ada atau perilaku pelaku oknum yang melakukan kekerasan," tandasnya. (nul)
Editor : M Nur Afifullah