Sempat Salah Tangkap Kolonel, Satreskoba Polresta Malang Akhirnya Gulung 6 Pengedar Narkoba

klikjatim.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko membeberkan bukti hasil tangkapan dari 6 pengedar dan pengguna narkoba yang dibekuk Polresta Malang

KLIKJATIM.Com | Malang - Setelah sempat diwarnai salah tangkap terhadap seorang kolonel TNI AD, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang akhirnya menggulung jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. Sebanyak enam pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan inex kini sudah diamankan polisi.

[irp]

Baca juga: Polresta Malang Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 SS Dalam Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan kronologi awal bermula pada keterangan dari tersangka berinisial F memberikan informasi yang mengarah kepada dua orang perempuan berinisial FN dan CR.

“Pada Rabu (24/3/2021) Penangkapan FN dan CR dilakukan di tepi Jalan di daerah LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari penangkapan itu diamankan satu butir pil inex,” paparnya.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, FN dan CR mengaku mendapatkan barang dari seorang laki-laki berinisial IL, lalu dilakukan pendalaman. Informasi yang didapatkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, IL terlacak berada di salah satu kamar Regent’s Park.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Motif Pembakaran Gudang Rokok Suket Teki

“Dari sana ada perubahan informasi awalnya di kamar 619, kemudian dilacak lagi berubah lagi informasinya di kamar 419. Saat dilakukan pengeledahan terhadap dugaan terduga pelaku IL di kamar 419 ternyata di kamar 419 itu yang ada malah dari tamu hotel. Padahal data IL ada di kamar 415,” imbuhnya.

Beruntung tak berselang lama IL bisa tertangkap di tempat lain. Selanjutnya pada Kamis (25/3) berhasil dilakukan penangkapan dua orang lain berdasarkan informasi dari FN dan CR. Pertama sekitar pukul 05.00 Pagi diamankan Seorang laki-laki berinisial FL dan pada siangnya sekitar pukul 13.30 WIB, satu lagi berinisial AH yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehari-hari AH adalah seorang kepala dinas.  

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 4 poket sabu, 20 poket ganja, Inex dan satu buah Handphone (HP).

Baca juga: Heboh Nikah Sesama Perempuan, Korban Lapor ke Polresta Malang

Pasal yang dilanggar 6 tersangka ini meliputi pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman hukumnya adalah 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

“Terkait kelanjutan kasus ini, bakal ditangani pihak direktorat Polda Jatim, guna mempermudah dan mempercepat penangganan,” tandas Gatot. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru