Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP Diamankan, Cara Eksekusi Korban Mengerikan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Fakta mengejutkan didapat polisi usai membekuk Moh. Hanafi (26) dan Moch Bayu Kresna (22), dua tersangka pembunuh  Andika Reza Rahmadani (14) warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu yang ditemukan mengambang di sebuah parit di Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan pada 5 Maret 2021 lalu.

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, sehari sebelum kejadian, kedua tersangka awalnya menghubungi korban untuk ngopi di sebuah kafe di Kecamatan Tulangan. “Di kafe tersebut, dua tersangka yang merupakan tetangga korban, berencana menghabisi korban dengan memasukkan cairan racun ke dalam minuman ringan. Namun upaya tersebut gagal. Korban tidak mau meminumnya,” tutur Sumardji, Senin (15/3/2021) siang.

Namun niat jahat dua tersangka untuk membunuh korban tidak surut. Pada keesokan harinya, Jumat (5/3), dua tersangka tersebut kembali menghubungi korban untuk kembali bertemu di Tulangan.

“Korban yang masih duduk di bangku SMP ini diajak berkeliling naik pikap. Dia duduk di tengah. Nah, saat itulah korban dijerat menggunakan sarung yang telah disiapkan oleh tersangka,” terang Sumardji.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Sumardji menambahkan, setelah dipastikan meninggal, dua tersangka lalu membuang korban di parit Dusun Karang Ploso. “Untuk menghilangkan jejak, dua tersangka menginjak korban agar tenggelam,” imbuh Sumardji.

Motif kedua tersangka tersebut ingin memiliki harta korban berupa handphone dan sepeda motor matik.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 Tahun 2014 serta pasal 340 KUHP subs pasal 339 KUHP subs pasal 338  tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru