Terbukti Lakukan Kampanye Hitam, Mantan Legislator PPP Ponorogo Dijebloskan ke Rutan

klikjatim.com
Kantor Kejari Ponorogo.

KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Terbukti melakukan kampanye hitam, mantan legislator PPP, Benny Sulistyanto dieksekusi jaksa ke Rutan Ponorogo. Benny dijebloskan ke sel tahanan pada Senin (8/3/2021).

[irp]

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, pak Beny datang sendiri ke kantor Kejari Ponorogo untuk pemeriksaan sebelum dieksekusi ke rutan," tutur Kasie Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Affandi menjelaskan penyerahan terpidana Beny sesuai dengan aturan yang berlaku. Disinggung soal keputusan pengadilan tinggi, Affandi menjelaskan sudah diterima oleh JPU maupun terpidana.

"Putusan banding dari Pengadilan Tinggi sudah diterima baik oleh JPU maupun pak Beny. Sehingga dianggap telah inkrah," jelas Affandi.

Affandi menambahkan perbuatan pidana Beny sudah terbukti, baik di Pengadilan Negeri Ponorogo maupun Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca juga: Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

"Kami yang membuktikan adanya suatu tindak pidana itu sebagai JPU di persidangan, bukan terdakwa," kata Affandi.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Ponorogo, Beny Sulistyanto dinyatakan bersalah oleh majelis hakim usai diketahui melakukan perbuatan melawan hukum secara sah dan melanggar UU nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dalam hal ini melakukan kampanye hitam terhadap salah satu paslon.

Dengan terbuktinya pidana terhadap Beny, maka ucapan Beny terhadap salah satu paslon dipastikan tidak benar (hoaks) atau hanya merupakan fitnah. Beny dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta masa percobaan 10 bulan.

Baca juga: CIMB Niaga Syariah Dukung Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di UNIDA Gontor

Atas putusan tersebut, JPU melakukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menghukum terpidana 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.

"Hasil putusan banding, pidana kurungan 5 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan," papar Affandi. (fauzi/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru