Pemukiman di Atas Tanah Oloran Kenjeran Bertambah

Reporter : Wahyudi
Bangunan yang akan dijadikan rumah hunian ini dibangun diatas tanah oloran yang bertatus tanah negara. (Niam Kurniawan/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya –   Tanah oloran bertambah luas secara alamiah. Memberikan manfaat bila tanah negara ini dijadikan areal konservasi. Sebaliknya akan menjadi bom waktu bagi tata ruang kota bila pengawasannya lemah.

Seperti di kawasan pesisir  pantai Kenjeran Surabaya, yang telah dikavling dan diperjual belikan tanpa ada yang bisa menghentikannya.

Baca juga: Dorong Humas Proaktif dan Respon Akurat, Terminal Teluk Lamong Integrasikan AI dalam Strategi Kehumasan

Ini dibuktikan dengan munculnya bangunan permanen untuk pemukiman di areal tersebut. Jumlahnya semakin hari semakin bertambah. Selain itu juga ada patok-patok seolah telah dikuasai oleh seseorang.

[irp]

Informasi yang beredar, kavling tanah oloran di kawasan tersebut di bandrol cukup murah.  Sebesar Rp.130 juta dengan ukuran 8 meter x 6 meter. Padahal tanah oloran tersebut tak bisa disertifikatkan lantaran statusnya tanah negara.

Anggota komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni menyayangkan praktek  jual beli tanah aloran terus berlangsung. Bahkan ada pembeli tanah yang tertipu lantaran, hanya diberi kwitansi jual beli.

"Ya sudah ada laporan, dari pembeli yang tertipu lantaran membeli tanah tersebut," tuturnya, selasa (29/10/19) siang.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Ghoni memastikan proses penjualan lahan tersebut tidak sesuai mekanisme. Termasuk izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).

[irp]

Seperti tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil .

Baca juga: Wujudkan Green Port Berbasis Riset, Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Kebun Raya Purwodadi

’’Sementara setelah kami konfirmasi kepada pihak DKP Propinsi, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya. Yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan,’’ kata Ghoni.

Atas kasus ini, dalam waktu dekat, Ghoni akan memanggil pengelola wisata, pemkot, dan warga yang menjadi korban ” Ini kan sudah tidak benar jika faktanya demikian," pungkasnya. (nk/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru