Santunan Kematian Ahli Waris Korban Covid-19 di Surabaya Dihentikan

klikjatim.com
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Santunan kematian bagi ahli waris warga yang meninggal akibat covid-19 dihentikan Pemkot Surabaya. Penghentian santunan kematian itu setelah Dinas Sosial Surabaya menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

[irp]

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Suharto Wardoyo memastikan jika pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait tak ada lagi santunan untuk ahli waris korban Covid-19 yang meninggal.

Informasi itu, menurut Suharto, didapat dari Kemensos sejak seminggu lalu. Ia kemudian menggelar rapat untuk membahas kebijakan ini.

“Kami menerima surat dari Dinsos Pemprov Jatim isinya menindaklanjuti surat dari kemensos,” kata Suharto.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

Sebagai tindak lanjut, pria yang akrab disapa Anang ini mengungkapkan jika Dinsos membuat surat edaran yang merujuk pada kedua surat sebelumya. Instruksi itu disampaikan pada kecamatan serta kelurahan. Kemudia, dengan informasi itu, mereka diminta untuk turun ke warga.

Untuk diketahui, di Surabaya, angka jumlah warga yang mengajukan santunan kematian Covid-19 mencapai 319 usulan.

“Data itu kami himpun sejak tahun lalu, dan angkanya terus bertambah setiap waktu,” ujarnya.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Sebagai informasi, Kementrian Sosial (Kemensos) secara resmi telah menghapus kebijakan pemberian santunan sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban meninggal Covid-19.

Peraturan itu tertuang dalam surat Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang ditujukan untuk seluruh Kadinsos Provinsi. Dalam surat tersebut, tertulis untuk Pemerintah Kabupaten atau Kota diminta melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru