KPU Tetapkan Eri-Armuji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

"Selamat kepada Eri Cahyadi dan Armudji yang telah ditetapkan sebagai pasangan terpilih Wali dan Wakil Wali Kota Surabaya," ujar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi saat sidang pleno penetapan di Hotel Wyndham Surabaya, Jumat (19/2/2021).

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menambahkan, rapat pleno ini adalah penutup dari rangkaian kegiatan KPU dalam Pilwali 2020.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

"Hari ini penetapan paslon terpilih. Ini bisa disebut sebagai gong penutup rangkaian panjang tahapan yang dilakukan KPU Surabaya," kata Soeprayitno atau kerap disapa Nano.

Nano juga mengatakan, Sejumlah berkas dari KPU sudah diberikan, mulai dari berita acara penetapan paslon, SK Penetapan paslon, surat pengantar KPU Surabaya, SK Rekapitulasi Suara tingkat kota dan sebagainya.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

"Nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Surabaya untuk menggelar rapat paripurna usulan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Dan selanjutnya diserahkan ke Kemendagri melalui gubernur," pungkasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru