Tangkap Bandar Gede Narkoba, Polda Jatim Sita 6 Kg Sabu

klikjatim.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti sabu-sabu total seberat 6 Kg yang disita dari bandar narkoba wilayah Surabaya Sidoarjo

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim berhasil menggulung jaringan narkoba wilayah Surabayan Sidoarjo. Dalam sindikat ini, dua orang bandar gede berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 6 Kilogram Sabu-sabu kelas satu.

 [irp]

Baca juga: Ledakan Pabrik GWS Waru Sidoarjo, 1 Pekerja Tewas 2 Luka Berat

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kedua pelaku masing-masing  IS alias J (35), warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya dan ES (27), warga Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya. Keduanya ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, Surabaya.

"Tersangka IS ini adalah kurir. Darinya disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22,81 gram," jelas Gatot, Kamis (18/2/2021).

Dalam pemeriksaa IS  mengaku membeli barang terlarang itu dari seseorang yang ada di Porong, Sidoarjo berinisial HRS, yang saat ini masih diburu. Rencananya, sabu tersebut oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paket-paket kecil.  "Dari penangkapan itu anggota kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap ES ini," ungkap Gatot.

Baca juga: Dentuman Keras Mirip Bom Gegerkan Sidoarjo–Surabaya, Ternyata Ini Penyebabnya!

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa ES merupakan anak buah dari HRS. ES diringkus di rumah kontrakannya Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Polres Jember Pastikan Ledakan di Malam Tarawih Bukan Karena Bahan Peledak

Dari tangan ES disita sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh China dan 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram. Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka ES, sabu yang dia bawa adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Gatot menambahkan, tersangka ES mengaku sudah dua kali ini menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil mengedarkan, tersangka ES mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta. "Kasus ini masih akan terus dikembangkan, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru