Baca juga: Eri Armuji Unggul Telak dari Kotak Kosong dalam Quick Count Sementara
Ketua PDC PDI-Perjuangan, Adi Sutarwijono mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar secara virtual tersebut, pada Selasa (16/2/2021).“Kami plong! Keputusan MK menolak sengketa Pilkada Surabaya. Dan, otomatis Eri Cahyadi-Armuji bisa ditetapkan KPU Kota Surabaya sebagai Walikota Surabaya dan Wakil Walikota. Pak Eri Cahyadi-Pak Armuji, pemimpin baru Kota Surabaya," kata Adi atau kerap disapa Awi, Selasa (16/2/2021)
Awi juga meyakini, bahwa seluruh rakyat Kota Surabaya bersyukur atas keputusan sidang Mahkamah Konstitusi siang ini.
"Kami yakin rakyat Surabaya bersyukur atas keputusan MK siang ini. Karena Pak Eri Cahyadi-Pak Armuji bisa segera dilantik, dan merealisasikan seluruh gagasan pembangunan Kota Surabaya, yang sudah sering disampaikan pada saat kampanye," tambahnya.
[caption id="attachment_51983" align="alignnone" width="300"]
Adi Sutarwijono bersama tim penasehat hukum Eri Armuji usai sidang[/caption]
Awi memaparkan beberapa poin, mengenai penyebab dan alasan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Machfud Arifin dan Mujiaman. Alasan tersebut, yakni:
1. Selisih suara melampaui ambang batas yang dipatok 0,5 persen untuk populasi Surabaya. Sementara selisih kemenangan Eri Cahyadi-Armudji yakni 145.000 suara atau 13,89 persen.
2. Majelis Hakim MK tidak menemukan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
3. Surat dan Bu Risma untuk warga Surabaya tidak mencantumkan sebagai Walikota Surabaya
Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
4. Pemasangan foto Bu Risma dalam APK sesuai sesuai peraturan perundang-undangan. Karena sebagai kader dan Ketua DPP PDI Perjuangan. (mkr)
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Editor : Redaksi