Baru Bebas dari Penjara, Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid ini Kembali Ditangkap

klikjatim.com
Moch Rifqiandri (25) pemuda asal Jember ini kembali dibekuk atas kasus pencurian kendaraan roda dua. IST

KLIKJATIM.Com I Lumajang –  Moch Rifqiandri  warga Desa Jamintoro, Sumberbaru , Jember kembali ditangkap. Pemuda 25 tahun itu sebenarnya baru saja menikmati udara bebas setelah dipenjara atas kasus pencurian sepeda motor. Kali ini pun kasusnya sama, polisi membekuknya atas kasus pencurian motor yang dilakukannya pada tahun 2018.  

[irp]

Baca juga: Gelap Mata Akibat Judi Online, Tenaga Kesehatan di Jember Nekat Gasak Motor

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan setelah melakukan pendalaman kasus ditemukan lagi-lagi  Moch Rifqiandri  pelakunya. Saat kembali ditangkap, pelaku tak bisa berbuat banyak. Bahkan petugas menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scopy.

Polisi juga menemukan 1 unit Yamaha Vixion yang juga didapat dari mencuri. Ternyata pelaku sudah mencuri sepeda motor 7 kali. Sebanyak itu, MR kerap beraksi di parkiran masjid.

Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri Motor, Dua Motor Curian Berhasil Disita

Seperti Honda  Scopy dengan Nopol : N 2853 UU Thn yang dicuri di masjid As Syuhadajk Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung. Ada Yamaha Vixion warna hitam di Masjid Kaliboto Kecamatan Jatiroto

Terakhir TKP di pasar Kunir Kecamatan Kunir mengambil sepeda motor honda beat warna hitam. Modus yang digunakan pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman sekitar masjid dengan cara merusak menggunakan kunci T. 

Baca juga: Maling Bersarung Curi Motor Pak RT di Pasuruan

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.  "Jadi itu spesialis maling di parkiran Masjid Mbak" tutup Masykur. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru