KLIKJATIM.Com I Lumajang - Tahun baru Imlek, polisi hadiah penodongan sopir truk pasir yang meresahkan Lumajang satu buah tembakan di kaki, Rabu (10/2/2021) malam. Tersangka, Vian Dana Saputra (23) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, merupakan residivis keluar penjara dari program asimilasi.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Tertangkapnya pelaku saat ada laporan dari sopir truk menjadi korban penodongan. Petugas melakukan perburuan dan mendapati pelaku sedang nongkrong di rumah makan untuk menikmati hasil kejahatannya.
“Saat hendak ditangkap, dia melawan dan kabur ke arah pemandian Jarit,” kata Kapolsek Pasirian, Iptu Sugianto pada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ditambahkan, tersangka dikejar dan dikepung. Saat hendak bersembunyi dan kabur ke pemandian alam Jarit langsung dihadiahi timah panas.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
“Terpaksa kami lumpuhkan,” ucapnya.
Dalam jejak rekam kejahatannya, tersangka pernah dipenjara lantaran aksi perampasan dan pencurian motor sebanyak 3 kali. Namun tak pernah kapok untuk ulahnya yang merugikan masyarakat.
“Hasil kejahatannya untuk senang-senang seperti minum miras dan jajan perempuan tuna susila,” terang mantan KBO Satreskrim Polres Lumajang itu.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Petugas berhasil mengamankan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk beraksi dan ponsel. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (bro)
Editor : Wahyudi