KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Sebanyak 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Polres Pasuruan selama Januari 2021. Beberapa di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
[irp]
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan, sedikitnya 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil terungkap. Dari 19 kasus tersebut, ada 24 tersangka diringkus.
“Selama kurun satu bulan Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dengan jumlah tersangka 24 yang sudah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan,” kata Rofiq, Minggu (07/02/21).
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 238,16 gram sabu, 5 butir ekstasi, 2000 butir pil logo Y, serta alat hisap dan timbangan elektronik.“Dari 24 tersangka ini rata-rata mereka adalah mengedarkan sekaligus pengguna, jadi hampir semua yang saat ini kami tangani tidak ada murni pengguna, rata-rata mereka ikut membantu pendistribusian,” jelasnya.
AKBP Rofiq mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika merupakan fenomena gunung es. Dimana kasus yang belum terungkap lebih banyak daripada yang terungkap.
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
Kapolres berharap, agar seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. “Saya berharap, seluruh lapisan masyarakat, secara bersama-sama kita berkomitmen untuk melawan Narkoba,” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi