Terlibat Narkoba, 24 Orang Diamankan Polres Pasuruan

klikjatim.com
Para tersangka di Mapolres Pasuruan.

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Sebanyak 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Polres Pasuruan selama Januari 2021. Beberapa di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

[irp]

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan, sedikitnya 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil terungkap. Dari 19 kasus tersebut, ada 24 tersangka diringkus.

“Selama kurun satu bulan Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dengan jumlah tersangka 24 yang sudah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan,” kata Rofiq, Minggu (07/02/21).

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 238,16 gram sabu, 5 butir ekstasi, 2000 butir pil logo Y, serta alat hisap dan timbangan elektronik.“Dari 24 tersangka ini rata-rata mereka adalah mengedarkan sekaligus pengguna, jadi hampir semua yang saat ini kami tangani tidak ada murni pengguna, rata-rata mereka ikut membantu pendistribusian,” jelasnya.

AKBP Rofiq mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika merupakan fenomena gunung es. Dimana kasus yang belum terungkap lebih banyak daripada yang terungkap.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Kapolres berharap, agar seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. “Saya berharap, seluruh lapisan masyarakat, secara bersama-sama kita berkomitmen untuk melawan Narkoba,” pungkasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru