Pasutri Asal Jember Tipu Hotel-Hotel di Banyuwangi, Begini Aksinya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Pasutri asal Kabupaten Jember, Afang Afrianda (35) dan Adistya Jeliyana Purnomo (34) sungguh nekat. Keduanya memalsukan billing hotel dan bukti transfer agar dapat menikmati pelayanan hotel bintang empat di Banyuwangi. Akibatnya, keduanya berurusan dengan polisi.

[irp]

Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang

Kasus itu terungkap setelah tiga hotel di Banyuwangi melaporkan telah menjadi korban aksi penipuannya hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pasutri tersebut.

"Ungkap kali ini, kita berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial AA dan AJ. Pasutri ini menggunakan billing dan bukti transfer palsu untuk menginap di hotel berbintang. Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Cirebon,” tutur Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (5/2/2021).

Dalam melancarkan aksinya, pasutri tersebut menggunakan jasa seorang editor desain grafis untuk memalsukan billing hotel dan bukti transfer tersebut.

"Kami juga berhasil mengamankan editornya berinisial K, di rumahnya Bekasi," tandasnya.

Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook

Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan, tersangka Afang berperan menghubungi pihak hotel untuk melakukan pemesanan atau reservasi. Sedangkan tersangka Jeliana berperan untuk menghubungi tersangka K untuk meminta jasanya mengedit billing dan bukti transfer pembayaran hotel.

“Tersangka AA dan AJ kemudian menggunakan editan billing tersebut untuk mengelabuhi resepsionis hotel. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 screenshot resi bukti transfer, 7 lembar bukti reservasi hotel, 1 unit laptop, dan beberapa bukti lainnya," jelasnya.

"Total kerugian tiga hotel yang diinapi kedua tersangka mencapai Rp 22 juta,” pungkasnya.

Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan. (ris)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru