Langgar PPKM, Kafe Jalan Rimbakaya Disegel Satpol PP Kota Madiun

klikjatim.com
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com I Madiun - Sebuah kafe di Jalan Rimbakaya disegel Satpol PP Kota Madiun karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya, kafe menerima pengunjung lebih dari 25 persen dari kapasitas. Sehingga, menyebabkan kerumunan.

[irp]

Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Jember Gempar! Ular King Koros Sepanjang 2 Meter Sembunyi di Selokan Sekolah

‘’Berdasarkan hasil pengawasan kami dan pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, kami lakukan penutupan sementara sebagai teguran,’’ kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono, Kamis (28/1/2021).

Ditambahkan, penutupan ini tidak hanya berdasarkan pemantauan lapangan. Tapi juga adanya informasi dari warga sekitar. Selanjutnya, petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan.

Baca juga: HUT ke-16 Klinik Mata KMU, Wabup Dirham Dorong Kolaborasi Perluas Akses Kesehatan Mata yang Inklusif

Durasi penutupan ini tidak akan lama karena hanya bersifat teguran. Meski begitu, pihaknya akan memberikan laporan kepada Wali Kota Madiun, Maidi dan tim Satgas Covid-19 di Kota Madiun terkait langkah selanjutnya.

‘’Kami harap, penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola kafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang,’’ pungkasnya. (bro)

Baca juga: Manjakan Lidah di Awal Tahun, Hotel Santika Gresik Luncurkan Iga Bakar Sambal Embe dan Promo Menginap Spesial

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru