KLIKJATIM.Com I Madiun - Sebuah kafe di Jalan Rimbakaya disegel Satpol PP Kota Madiun karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya, kafe menerima pengunjung lebih dari 25 persen dari kapasitas. Sehingga, menyebabkan kerumunan.
[irp]
Baca juga: Buka Pintu Bagi Warga Sekitar, Daycare Petrokimia Gresik Raih Apresiasi dari Menteri PPPA
‘’Berdasarkan hasil pengawasan kami dan pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, kami lakukan penutupan sementara sebagai teguran,’’ kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono, Kamis (28/1/2021).
Ditambahkan, penutupan ini tidak hanya berdasarkan pemantauan lapangan. Tapi juga adanya informasi dari warga sekitar. Selanjutnya, petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan.
Baca juga: Antrean Pertalite Mengular di Sumenep, Bupati Fauzi Minta Warga Kurangi Perjalanan Tak Mendesak
Durasi penutupan ini tidak akan lama karena hanya bersifat teguran. Meski begitu, pihaknya akan memberikan laporan kepada Wali Kota Madiun, Maidi dan tim Satgas Covid-19 di Kota Madiun terkait langkah selanjutnya.
‘’Kami harap, penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola kafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang,’’ pungkasnya. (bro)
Baca juga: Berawal dari TSM Honda, Firky Juni Nuryahya Kini Jadi Service Advisor Berprestasi di Jaringan AHASS
Editor : Redaksi