KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik memperingatkan agar pihak manajemen Hotel Front One di Jalan Veteran Gresik untuk tidak melanjutkan soft opening menerima tamu. Hal tersebut disampaikan karena kelengkapan perizinannya belum dikantongi.
Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan
[irp]
Kepala DPM-PTSP) Gresik, Mulyanto mengatakan, masih ada sejumlah perizinan yang belum dikantongi selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Beberapa izin lain yang dimaksud termasuk izin tanda daftar usaha pariwisata.
Berdasarkan laporan stafnya, saat ini Front One Hotel tengah melakukan tahap perhitungan Konstruksi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Sehingga dapat dipastikan pihaknya belum menandatangani dokumen IMB.
"Dipastikan belum ber-IMB, karena belum selesai. Dokumen pengajuan IMB teregister awal Januari," kata dia.
Sehingga, kata Mulyanto, pihaknya mengingatkan kepada pihak manajemen hotel untuk tidak melanjutkan soft opening menerima tamu, sebelum izin dipenuhi. Jika masih terus dilakukan, pihaknya akan bertindak tegas bersama Satpol PP Kabupaten Gresik.Terkait hal ini, General Manager Hotel Front One Gresik, Ady Wijanarko tak menampik bila hotelnya sempat beroperasi sebelum syarat perizinannya lengkap. Namun dirinya berkilah bahwa semua itu masih dalam tahap percobaan (trial stay). Itu pun terbatas pada akhir pekan.
"Jadi tiap akhir pekan kita ada trial stay yang melibatkan teman-teman kontraktor, untuk menguji kesiapan bangunan dan fasilitas hotel kami, jadi kelihatan ramai," ungkapnya kepada klikjatim.com (26/1/2021).
Baca juga: Kecamatan Bungah Kembali Pertahankan Juara Umum MTQ Kabupaten Gresik
Senada perwakilan dari induk manajemen Hotel Front One Budget, Mayang Nudya Apsari memastikan, investasi Hotel Front One siap beroperasi setelah semua izin selesai. Pihaknya menyatakan pembukaan hotel untuk customer baru bisa dijalankan setelah proses perizinan sudah diselesaikan."Saat ini izin yang sudah kami selesaikan adalah izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, izin lingkungan, rekomendasi tim ahli bangunan gedung, dan sedang dalam proses TDUP dan sebagainya, serta pemenuhan kelengkapan signage darurat untuk memenuhi ketentuan IMB, FOI komitmen memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional yang aman bagi masyarakat dari segala aspek termasuk aspek lingkungan dan sosial," bebernya dengan rinci. (mkr)
Baca juga: Gresik Bidik Juara Umum Lagi, MTQ XXXII Jadi Panggung Lahirnya Generasi Qurani
Editor : Abdul Aziz Qomar