Kelola Limbah Tanpa Izin, Empat Perusahaan di Jombang Disegel Penyidik KLHK

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Jombang - Penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel empat perusahaan di Kabupaten Jombang, Senin (25/1/2021). Hal itu dilakukan karena keempat perusahaan itu didapati mengolah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tanpa izin.

[irp]

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

Empat perusahaan dimaksud adalah CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3. Oleh mereka, limbah B3 berupa slag alumunium untuk diolah menjadi inot alumunium batangan. Setelah itu, hasil dari produksi tersebut disalurkan ke industri alat rumah tangga dari alumumunium, seperti panci, wajan, dan lain sebagainya. Lokasi tepatnya di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Sejumlah perusahaan tersebut telah disegel, sebagai bagian dari penindakan oleh penyidik dengan memasang PPNS Line di masing-masing lokasi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan proses penyidikan dilakukan usai sebelumnya dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

Dari sana, telah ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup berupa memanfaatkan limbah B3 berupa slag aluminium.“Selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik),” ujarnya.

Ditambahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik sendiri telah menetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaanabakal kena hukuman antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Nur mengatakan apabila nanti ditemukan bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hidup.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

“Maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindak pidana,” tandasnya. (bro)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru