Usai Cekik Istri Siri, Pria Ini Coba Gantung Diri Dengan Kabel Charge Handhpone

klikjatim.com
Sahrizal (29) asal warga RT 11/RW 4, Desa Batuampar, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau gagal gantung diri karena menggunakan kabel chas hape usai membunuh istri sirinya

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan pelaku pembunuhan perempuan di kamar kos di di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo terungkap. Pelaku adalah Sahrizal (29) asal warga RT 11/RW 4, Desa Batuampar, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

[irp]

Baca juga: ASN Pemkot Probolinggo Pencuri Traktor Terancam Dipecat

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Probolinggo. Pelaku mengakui telah menghabisi Nurul Fadilah (28)  yang tak lain istri sirinya. Dia melakukan hal itu karena cemburu melihat isi pesan whatsapp dengan pria lain," kata Iptu Joko Murdiyanto, Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus 2 Begal Truk Lumajang

Dijelaskan, pelaku menyerahkan diri kepada polisi usai melakuan perbuatannya. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui ada masalah rumah tangga dengan istri sirinya.  Sejak ada masalah itu, keduanya berpisah dengan korban. Pelaku memlih ngekos di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo. Meski demikian, korban tetap nyambangi kos pelaku sambil membawakan pakaian dan makanan.

Saat berada di rumah kos, secara tidak sengaja pelaku melihat isi pesan WA smartphone korban. Ternyata di dalam pesan WA ada percakapan antara korban dengan pria lain. Melihat hal itu, pelaku cemburu dan emosi. Sehingga keduanya kemudian saling bertengkar. “Saya kemudian mencekik lehernya sehingga dia meninggal,” ujar Sahrizal.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat panik. Bahkan dia hendak bunuh diri dengan menyemprotkan obat nyamuk Baygon dan berusaha gantung diri menggunakan kabel charger HP. Namun upaya itu gagal, sehingga pelaku kemudian menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru