KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Pengadilan Agama (PA) Ponorogo telah memutus perkara cerai sebanyak 1.769 kasus di tahun 2020. Artinya, rata-rata setiap hari ada sekitar 5 janda dan duda baru di Kota Reog.
[irp]
Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Ritel untuk Dukung Ekosistem Pembayaran Nasional
Memang jumlah tersebut masih terbilang lebih rendah di banding tahun 2019. Sebab, di tahun 2019 tercatat ada 2.069 kasus perceraian di PA Ponorogo.
"Selama 2020, setiap hari ada 5 pasangan yang disidang dan dikabulkan permintaan cerainya," kata Humas PA Ponorogo, Misnan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Lestarikan Budaya dan Kuliner Khas Tempo Dulu, Pasar Djadoel Grissee #5 Kembali Digelar di Gressmall
Dirincikannya, untuk 1.769 perceraian itu yang cerai talak ada 449 kasus dan cerai gugat ada 1.320 kasus. Dengan begitu lebih banyak dari pihak perempuan yang mengajukan cerai dibanding laki-laki.
Ia menyebut, perceraian lebih banyak didominasi karena faktor ekonomi terlebih di tengah Pandemi Covid-19 karena banyak terjadinya PHK.
Baca juga: Kepiting Sukorame, Jurus Ampuh Tekan Angka Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor di Lamongan
"Faktor kekurangan ekonomi. Bahasa kami kekurangan nafkah. Bisa juga suami kehilangan pekerjaan. Bisa juga kebutuhan mendesak karena pandemi, mungkin tidak bisa dipenuhi," tandasnya seperti dilansir jatimnow. (hen)
Editor : Redaksi