KLIKJATIM.Com | Surabaya—Perempuan cantik di Surabaya harus ikhlas berjoget dan bergoyang di depan aparat. Ya, perempuan yang diketahui bernama Elis ini terjaring razia petugas karena tidak dengan benar memakai masker saat mengendarai mobil.
[irp]
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Elis terjaring razia petugas di hari kedua penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya. Elis pun mengaku kapok setelah disanksi joget di Bundaran Waru dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Saya menyesal tidak memakai masker dengan benar, saya siap menerima sanksi sosial maupun tilang,” kata Elis, Selasa (12/1/2021).
Selain Elis, seorang pengendara motor juga kedapatan tidak mengenakan masker sama sekali. Petugas menilang pengendara tersebut dengan melakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp. 150 ribu.
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Kabid Pembinaan Satpol PP Kota Surabaya, Mujiono, mengatakan, di hari kedua PPKM pihaknya masih banyak mendapati warga yang tak memakai masker dengan benar atau bahkan tak memakai sama sekali.
“Ya kami akan terus lakukan razia masker selama penerapan PPKM di kota surabaya bersama jajaran TNI dan Polri,” kata Mujiono, Selasa (12/01/2021) pagi.
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
Ditambahkan Mujiono, mereka yang melanggar ini akan diberikan sanksi sosial hingga sanksi tilang (KTP). Sanksi sosial diberikan kepada pelanggar yang mengenakan masker tidak benar. Sedangkan sanksi denda, akan diberikan kepada pelanggar yang tidak sama sekali memakai masker.
“Kami akan berikan sanksi sosial dan tilang, sampai penyitaan KTP masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tambahnya. (hen)
Editor : Redaksi