Plt Wali Kota Keberatan Soal Rencana Pembatasan di Surabaya, Whisnu Protes : Harusnya Seluruh Kabupaten Kota di Jatim

klikjatim.com
Suasana rapat koordinasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Rencana kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19 di Jawa Timur (Jatim) sedikit membuat Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana meradang. Sebab dinilai tidak fair menyusul rencana penerapan pembatasan di wilayah Jatim hanya berlaku di Malang Raya dan Surabaya Raya.

[irp]

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Whisnu pun mengaku keberatan. Karena dalam beberapa hari ini di kota yang dipimpinnya sudah ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan di momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu, dalam rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabayadi Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (6/1/2020).

Apabila memang perlu dilakukan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Jatim, dia berharap di seluruh kabupaten/kota se Jatim juga harus diterapkan. Dan usulan tersebut yang sepertinya akan disepakati semua pihak.

Tetapi, lanjutnya, jika peraturan pembatasan ini hanya parsial dikhawatirkan di wilayah yang cenderung membaik dalam beberapa hari ini, malah mendapat limpahan pasien dari luar kota.

"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," tambahnya.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Selanjutnya dalam penanganan pandemi di Surabaya ini dirasa sudah cukup bagus. Namun ke depan, Pemkot Surabaya akan lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, bersama dengan jajaran TNI-Polri.

Bahkan dia menyebut jika diperbolehkan usul ke pusat, maka Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang rencana mulai diterapkan pada 11-25 Januari 2021 mendatang. "Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan (Surabaya)," paparnya.

Sementara itu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surabaya, dr Bhramana Askadar mengatakan, bahwa sebenarnya pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) ini tidak sepenuhnya berasal dari Surabaya. "Saat ini kondisinya tidak seratus persen pasien adalah warga Surabaya sendiri," tegasnya.

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Hermin menambahkan, situasi di Surabaya ini menerima rujukan dari luar kota masih 50 persen. Apalagi sekarang ini dibantu adanya RS darurat seperti Hotel Asrama Haji (HAH) dan RS Lapangan di Indrapura. "Dimana pasien-pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) juga ditampung di situ," imbuhnya.

Ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Febria Rachmanita, berdasarkan data yang tercatat saat ini masih ada sekitar 112 tempat tidur tanpa tekanan negatif yang siap digunakan. Dia pun mengimbau kepada rumah sakit untuk mengarahkan pasien di Hotel Asrama Haji (HAH) apabila kondisi pasien sudah lebih baik.

“Itu untuk mencegah antrean, sehingga di IGD tidak terlalu banyak. Kalau saya lihat Minggu lalu dibandingkan sekarang sudah berkurang,” pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru