Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
Emil berpesan, sertifikat tersebut lebih baik digunakan untuk modal usaha yang produktif dan terdaftar secara legal. "Jangan digunakan untuk kredit konsumtif seperti membeli mobil atau barang elektronik yang nilainya menyusut," pesan dia.
Ia menambahkan, dalam menggadaikan sertifikat tanah untuk modal usaha dan sebagai jaminan, maka pembiayaannya harus resmi. Alasannya, agar dapat memberikan penjaminan yang legal.
"Masyarakat harus memilih lembaga penjaminan yang resmi, dan harus legal. Karena mereka juga akan berfikir untuk modal usahanya bisa berjalan secara efektif. Jangan sampai pembiayaan tidak resmi. Tolong berhati-hati jangan sampai berurusan dengan lembaga penjamin tidak resmi," tegasnya.
Terkait sengketa tanah yang dinilai sering terjadi di beberapa tempat, Emil berharap dengan diberikannya sertifikat tersebut maka bisa memperlancar serta menghindarkan dari timbulnya sebuah sengketa dikemudian hari. (mkr)
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Editor : Redaksi