KLIKJATIM.Com | Situbondo—Sebanyak 10.223 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Situbondo lepas sebagai peserta PKH. Para keluarga itu dianggap telah mampu memenuhi kebutuhan ekonomi.
[irp]
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
"Dari 10.223 KPM PKH yang graduasi itu terdapat tiga kategori, yang pertama adalah KPM yang berinisiatif sendiri mengundurkan diri dari kepesertaan (mandiri) karena sudah merasa tidak layak menerima bantuan," kata Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Agus Ari Cahyadi di Situbondo.
Kategori kedua, lanjut dia, keluarga penerima manfaat karena merasa ekonominya sudah sejahtera serta hasil motivasi dari pendamping PKH (mampu), tetapi tidak ada paksaan berhenti menjadi peserta penerima manfaat.
Bahkan, lanjut dia, sebelum dinyatakan lepas dari kepesertaan PKH, terdapat penyataan bermaterai dan disaksikan perangkat desa.
Selanjutnya kategori ketiga, KPM lepas dari kepesertaan karena sudah tidak masuk komponen penerima PKH.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
"Contohnya, keluarga penerima manfaat PKH yang anaknya sudah lulus sekolah sehingga kepesertaannya sebagai penerima bantuan sosial ini otomatis dicabut," kata Agus.
Menurut Agus, penerima PKH pada tahun 2020 tercatat sebanyak 38.718 KPM, sedangkan pada 2021 berkurang menjadi 37.762 penerima. Dari angka penerima tersebut, dimungkinkan terus berkurang selama tidak ada usulan penambahan kuota dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Harapan kami semoga DTKS ini dilakukan pembaruan melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Seluruh desa diharapkan melaksanakan musdes untuk bisa di SK DTKS sekabupaten yang pada akhirnya menjadi sumber usulan kuota baru penerima PKH," paparnya seperti ditulis antara.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
Menurut data, komponen penerima PKH pada 2021 ada delapan kategori, yakni ibu hamil, memiliki balita, kategori anak usia pendidikan SD, SMP, SMA, lanjut usia (lansia), disabilitas berat, dan terbaru kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBC).
KPM PKH kategori ibu hamil, kategori memiliki balita atau anak usia 0 hingga 6 tahun, dan keluarga pasien TBC masing-masing memperoleh bansos Rp3.000.000 per tahun. Kategori anak tingkat pendidikan SD Rp900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp2.000.000 per tahun.
Sedangkan kategori disabilitas berat memperoleh bantuan sosial Rp2.400.000 per tahun dan KPM PKH kategori lanjut usia memperoleh bansos Rp2.400.000 per tahun. (hen)
Editor : Abdus Syukur