KLIKJATIM.Com I Surabaya—Upaya penyelundupan burung tanpa dokumen dari Balikpapan, Kalimantan Selatan berhasil digagalkan Badan Karantina Pertanian (BKP) Surabaya. Ada 259 burung jenis cucak hijau dan murai batu.
[irp]
Penggagalan itu dilakukan pada Rabu (9/12/2020) lalu. Dari informasi yang diperoleh BKP, ada burung yang diduga tanpa disertai dokumen dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya menggunakan KM Dharma Rucitra VII.
“Penggagalan bermula dari informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen yang diangkut dengan kapal KM Dharma Rucitra VII,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti dengan memperketat pengawasan dan berhasil menemukan kendaraan yang mencurigakan.
Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak, ternyata satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi.
Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter
Setelah mobil diarahkan ke kantor Karantina wilayah Tanjung Perak, ternyata ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 box bekas minuman kemasan dan 3 box keranjang buah.
Jumlah total burung-burung tanpa dokumen yang berhasil diamankan adalah 259 burung yang terdiri dari Cucak Hijau 209 ekor dan Murai Batu 50 ekor. Namun 26 ekor diantaranya telah mati, sehingga tersisa 233 ekor burung.
Modus yang digunakan adalah dengan mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk, dan dipindahkan ke mobil pribadi yang menjemput setelah truk kluar dari pelabuhan.
Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah
“Hal tersebut melanggar Pasal 88 dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar, “ imbuh Musyaffak.
Musyaffak Fauzi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perkarantinaan dan melaporkan ke karantina setempat bila melalulintaskan komoditas hewan dan tumbuhan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia khususnya keragaman satwa.
“Pengurusan karantina itu mudah, tinggal datang saja ke counter pelayanan karantina bahkan permohonannya bisa diajukan secara online,” imbuh Musyaffak. (mkr)
Editor : Satria Nugraha