KLIKJATIM.Com | Surabaya - Manajemen PT Jasa Marga menyesalkan oknum pegawainya yang tertangkap membawa ganja saat patroli pada Selasa (1/12/2020). Petugas Mobile Customer Service (MCS) ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Tol Gempol-Pandaan KM 53 saat sedang berpatroli. Hal ini dibenarkan oleh PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT).
[irp]
Baca juga: Gerbang Tol Banyu Urip Nyaris Roboh Tertemper Truk Hidrolis
Petugas MCS tersebut bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan yang dikelola oleh Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT JPT. Direktur Utama PT JPT Charles Lendra menjelaskan, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Selasa (1/12) sore, karena dugaan adanya petugas MCS yang mengonsumsi narkoba.
"Berdasarkan kronologi dari kepolisian, yang bersangkutan ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di Km 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan. Petugas ini merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) PT JPT," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).
Charles mewakili manajemen PT JPT sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
"Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian serta sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh petugas," imbuh Charles.
Charles juga menyatakan tidak mentolerir tindakan yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Sebagai langkah konkret dalam waktu dekat, PT JPT juga akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim melakukan tes urin bagi seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba lainnya.
Seperti diketahui, Selasa (1/12/2020) lalu polisi berhasil mengamankan seorang pegawai Jasa Marga. Tersangka bernama Arif Trilaksana (24) itu kedapatan memiliki ganja. Dari penangkapan itu, polisi menyita 2 poket ganja seberat 2 gram. (hen)
Editor : Redaksi