Banding Wali Kota Surabaya Ditolak, Persebaya Bisa Gunakan Lapangan Karanggayam

klikjatim.com

Keputusan banding bernomor 416/PDT/2020/PT SBY itu sudah diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam. Dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto dan Mutarto.

Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020 lalu. Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru