KLIKJATIM.Com I Situbondo - Kasus tewasnya Eko Prayitno alias Mingso (67) yang bersimbah darah di rumah adinya, Tri Susana Wati alias Ny Houseng (62), di Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar Situbondo terungkap. Seorang pelaku menyerahkan diri dan pelaku lainnya bersil ditangkap kepolisian. Pelaku mengakiri hidup korban lantaran tidak mau memenuhi hasrat birahi seks.
[irp]
Baca juga: Warga Situbondo Ditemukan Meninggal Duduk di Kursi, Dijaga Seekor Anjing
Pelaku N (25) dan J (20) sebenarnya merupakan tetangga sendiri di Kecamatan Asembagus. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau. Ada 7 luka bekas tusukan senjata tajam pada tubuh korban. Yakni 2 luka di bagian leher, 1 dada kanan, dan empat luka lainnya tersebar di kedua kaki korban. Selain itu, bagian mulut korban juga disumpal menggunakan kain slayer.
Aksi sadis kedua tersangka itu terjadi di teras samping rumah. Banyak ceceran darah yang ditemukan di lantai depan pintu samping ini. Dalam kondisi tak berdaya, korban Mingso diseret oleh kedua pelaku ke halaman belakang.
“Terkait luka korban ini, sambil menunggu hasil visum atau otopsi tim medis, secara kasat mata kita lihat ada luka di leher dan dada korban,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i di mapolres saat konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Berdasarkan hasil olah TKP, sambung Rifa’i, korban meninggal di tempat. Selain luka-luka, pihaknya juga menemukan kain yang dimasukkan ke dalam mulut korban, dengan harapan korban tidak teriak.
Baca juga: Pulang dari Jember, Warga Jangkar Situbondo Dapati Kakaknya Tewas Bersimbah Darah
“Untuk pasal yang kita persangkakan, karena memang sudah direncanakan dengan membawa alatnya, maka kita akan menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP. Tapi tentu nanti akan kita jucto-kan juga,” paparnya.
Kedua tersangka N dan J tidak menampik, telah bersama-sama menusuk korban dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Tersangka N bahkan juga nekat menyumpal mulut korban dengan kain slayer miliknya, karena korban terus berusaha teriak dan berontak. Saat berusaha menyumpal, N mengaku korban masih sempat menggigit jari tersangka.
“Kami sama-sama bawa pisau dan sama-sama menusuk korban. Korban terus berontak sampai saya capek megangi. Akhirnya ya disumpal itu,” tutur tersangka N di ruang penyidikan.
Baca juga: 42 Pendekar PSHT Pelaku Perusakan di Situbondo Segera Disidangkan
Aksi sadis keduanya baru berhenti, setelah adik korban tiba di rumahnya usai dari luar kota. Kedua tersangka kabur dengan memanjat pohon, dan melompati pagar belakang rumah. Keduanya kemudian berpencar, setelah sempat sembunyi di lahan tebu sisi selatan rumah.
“Saya akhirnya memilih menyerahkan diri, karena bingung mau kemana. Saya pikir lari kemana pun, pada akhirnya akan ditangkap juga,” sambung N.
Berbeda dengan tersangka J, yang memilih kabur ke rumah saudaranya di Kecamatan Arjasa. Namun, pelarian tersangka ini juga tak bertahan lama. Sebab, pagi harinya polisi sudah datang dan langsung meringkusnya. “Kami ini masih saudara, paman dan keponakan. Dia (J) ini ponakan saya. Kami sama-sama belum menikah,” tukas N yang langsung dibenarkan J.(hen)
Editor : Abdus Syukur