KLIKJATIM.Com I Situbondo - Sebanyak 42 oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dilimpahkan keejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Mereka berstatus tersangka pada kasus perusakan rumah, kios dan enam mobil milik warga. Pada pelimpahan tahap II ini Penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga meyerahkan barang bukti dan berkas yang telah dinyatakan sempurna (P-21).
[irp]
KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu I Gede Sukarmadiyasa mengatakan proses penyeragan tahap II ini memakan waktu semala tiga hari. Berkas dan para tersangka langsung diserahkan rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo. "Ini karena pandemi virus corona atau Covid-19,Kejaksaan juga nunggu di Rutan,”ujar Iptu I Gede Sukarmadiyasa, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, jumlah total tersangka kasus perusakan yang telah dilukakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Situbondo sebanyak 42. Sedangkan jumlah total oknum anggota PSHT Situbondo yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 56 orang. Rinciannya, sebanyak 46 orang dewasa, sebanyak 13 lainnya masih anak-anak.”Khusus untuk sebanyak 4 orang tersangka, kami akan melimpahkan tahap II paling lambat pekan depan ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry SH mengatakan, hingga hari ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah melakukan pelimpahan tahapan II sebanyak 42 berkas yang telah dinyatakan sempurna (P-21). "Dengan demikian dalam 20 hari kedepan, jaksa akan membuat dakwaan," kata Bebry .
Kasus ini terjadi di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo pada 10 Agustus 2020 lalu. Ratusan pendekar PSHT melakukan pengrusakan setelah warga meneguh salah satu pendekar yang mengambil bendera milik warga. (hen)
Editor : Abdus Syukur