KLIKJATIM.Com | Nganjuk—Dua gadis yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Nganjuk digilir empat pemuda. Perbuatan bejat ini dilakukan di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Minggu (8/11/2020).
[irp]
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
Korbannya EO (14) asal Kecamatan Bagor, Nganjuk dan HR (15) asal Kecamatan Nganjuk. Kedua gadis ini disetubuhi dengan cara digilir oleh empat pria. Mereka yakni MN (24) asal Batembat, Kecamatan Pace, WS (20) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret dan dua pria lainnya DK dan DE yang kini masih menjadi buron aparat Polres Nganjuk.
Kasubbag Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara mengungkapkan, aksi persetubuhan in bermula dari chat antara korban EO dengan pelaku WS melalui aplikasi Facebook. Dalam chatting tersebut keduanya sepakat bertemu di rumah pelaku WS di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret.
“Korban EO ini kemudian mengajak kroban HR berangkat ke rumah pelaku,” katanya, Selasa (10/11/2020).
Sesampainya di rumah WS, kedua korban langsung di sambut pesta miras ke empat pelaku. Awalnya, antara kedua korban dan ke empat pelaku ngobrol biasa. Namun, tiba-tiba korban HR dipaksa diajak berhubungan badan oleh tiga pelaku sekaligus yakni WS, DE dan DK.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
Ternyata bukan hanya HR. Korban EO juga diajak berhubungan badan oleh MN. Kedua korban ini sempat menolak ajakan para pelaku. Namun, pelaku mengancam korban jika menolak ajakan para pelaku.
Atas kejadian ini kedua korban sangat terpukul. Sesampainya di rumah korban langsung menceritakan kejadian ini kepada orang tua masing-masing. Tidak terima anaknya dinodai, orang tua korban langsung melaporkannya kepada Polsek Loceret.
“Setelah menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WS dan MN.” Ungkap Iptu Roni.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
Roni mengatakan, untuk tersangka DE dan DK kini masih dalam pengejaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk. Sementara penyidik telah mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian.
“Visum juga telah dilakukan. Kedua tersangka yang ditangkap sementara ditahan di Mapolres Nganjuk,” tutup Roni. (hen)
Editor : Redaksi