klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Waspadai Penipuan Pupuk Subsidi di Medsos, Pupuk Indonesia Tegaskan Penebusan Hanya di Kios Resmi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Salah satu akun fake yang menawarkan pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia memastikan akun tersebut palsu (Ist)
Salah satu akun fake yang menawarkan pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia memastikan akun tersebut palsu (Ist)

KLIKJATIM.Com | Jakarta — PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat, khususnya petani, untuk waspada terhadap penipuan penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial.

Penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar dan melalui kios resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia.

“Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani terdaftar dan ditebus di kios resmi. Penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial adalah bentuk penipuan,” tegas Wijaya Laksana, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), di Jakarta, Minggu (6/4/2025).

Peringatan ini disampaikan menyusul kemunculan sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya, yang menawarkan pupuk bersubsidi dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu akun yang dilaporkan adalah @pt.petrokimia.id di TikTok, yang mencantumkan harga-harga pupuk subsidi tak sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, HET pupuk subsidi yang diatur pemerintah adalah sebagai berikut:

Urea: Rp2.250/kg

NPK: Rp2.300/kg

NPK Khusus Kakao: Rp3.300/kg

Pupuk Organik: Rp800/kg

Wijaya menegaskan bahwa akun @pt.petrokimia.id bukan merupakan akun resmi milik Petrokimia Gresik. Adapun akun resmi edukasi Petrokimia Gresik di TikTok adalah @petrokimiagresik.

Selain itu, muncul juga akun-akun palsu lain seperti @pupuk.bersubsidi serta berbagai akun di Facebook dan Instagram yang menawarkan modus serupa. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayainya, serta tidak tergiur dengan tawaran harga murah yang menyalahi aturan.

“Pemerintah telah membuat regulasi yang jelas dan memudahkan petani menebus pupuk subsidi. Petani cukup membawa KTP saat melakukan penebusan di kios resmi,” lanjut Wijaya.

Baca juga: Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik dalam Mudik Bersama BUMN 2025
Ia juga mengingatkan masyarakat terhadap modus penipuan lainnya seperti peredaran pupuk tiruan yang dapat merugikan petani. Pupuk Indonesia telah secara tegas melarang distributor dan kios binaan menjual pupuk semacam itu, sebagaimana tertuang dalam SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) yang ditandatangani para distributor.

Pupuk Indonesia menjamin bahwa seluruh produk dari grup perusahaan telah melalui serangkaian uji kualitas baik internal maupun melalui laboratorium independen bersertifikasi. Oleh karena itu, Wijaya mengimbau petani untuk selalu menggunakan pupuk asli produksi Pupuk Indonesia guna menjamin hasil pertanian yang optimal.

“Produk asli Pupuk Indonesia terbukti berkualitas dan mampu mendorong peningkatan produktivitas pertanian, selaras dengan visi swasembada pangan nasional dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, penerima pupuk bersubsidi adalah petani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Komoditas yang diperbolehkan mendapatkan pupuk subsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan singkong.

“Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maupun produk Pupuk Indonesia grup, pastikan hanya membeli di kios resmi agar produk yang diterima bergaransi. Bila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkan ke layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001,” pungkas Wijaya. (qom)

Editor :