Viral! Pria di Sampang Tertipu Rp 26 Juta Usai Beli Motor di Facebook

Reporter : fadil

PENIPUAN: Pria asal Karang Penang Oloh, Sampang, menjadi korban penipuan saat membeli motor di Facebook Marketplace. Uang senilai Rp 26 juta raib setelah ditransfer ke pelaku yang kini menghilang. (Dok. Pribadi)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Seorang pria dari Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, menjadi korban penipuan saat mencoba membeli sepeda motor melalui Marketplace di media sosial Facebook. Akibat kejadian ini, korban harus merelakan uangnya sebesar Rp 26 juta.

Kejadian ini terungkap setelah sebuah video diunggah oleh akun TikTok @abagaul_116 pada 6 September 2025 dan langsung viral. Dalam video berdurasi 37 detik, terlihat sekelompok warga memberikan dukungan moral kepada seorang wanita yang sedang menangis, dengan suara seorang pria yang menjelaskan bahwa tetangganya baru saja menjadi korban penipuan.

“Hati-hati, kasihan kalau kayak gini, tetangga sendiri,” ucap pria dalam video tersebut.

Baca Juga : Diduga Mengantuk, Fortuner Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Sampang, Tiga Polisi Luka Ringan

Video itu telah ditonton lebih dari 4,3 juta kali, dibagikan 3.536 kali, dan mendapat lebih dari 4.902 komentar dari warganet.

Menurut As’ari, teman korban, penipuan ini bermula saat korban tertarik dengan sepeda motor Honda Vario yang ditawarkan dengan harga murah oleh pelaku yang mengaku berasal dari Kecamatan Tambelangan, Sampang. Setelah intens berkomunikasi lewat telepon, mereka sepakat untuk bertemu.

Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi pertemuan, pelaku tiba-tiba meminta korban untuk mentransfer uang pembayaran sebesar Rp 26 juta terlebih dahulu. Tanpa curiga, korban langsung menuruti permintaan tersebut.

“Sesaat setelah uang ditransfer, korban mencoba menghubungi pelaku, tapi nomornya sudah tidak aktif,” jelas As’ari pada Senin (8/9/2025).

Baca Juga : Kreativitas Anak Muda Sampang di Tambelangan Fashion Carnival

Motor yang dijanjikan tidak pernah sampai, dan pelaku menghilang bersama uang korban. (Yud)