GRESIK – Tersangka kasus korupsi dana insentif pungutan pajak untuk pegawai di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M. Mukhtar langsung ditahan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menitipkan penahanan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, yang berada di Medaeng, Sidoarjo, Selasa petang tadi (15/01/2019).
Pantauan di lapangan, tim medis RSUD Ibnu Sina sempat dihadirkan untuk memeriksa kesehatan tersangka. Bahkan, pihak keluarga yang hadir di kejaksaan juga diberi kesempatan bertemu tersangka sebelum akhirnya dikirim ke rutan.
[caption id="attachment_147" align="alignleft" width="300"]
Foto: Tersangka diapit petugas menuju mobil kejaksaan. (Koinul/klikjatim.com)[/caption]
Tepat selepas salat maghrib, tersangka nampak keluar dari kantor Kejari Gresik. Dengan mengenakan rompi merah serta diapit petugas kejaksaan, tersangka menerobos barisan pewarta yang sudah menunggu sejak siang. Tersangka hanya terdiam sambil merunduk sepanjang perjalanan menuju mobil. “Sudah, sudah,” pinta petugas kejaksaan kepada awak media yang sedang mengambil gambar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika menegaskan, bahwa tersangka langsung ditahan. Pertimbangannya karena alasan subjektif penyidik. “Tersangka kami tahan di Rutan Medaeng,” tandasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 e dan 12 f Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan. “Tersangka sudah didampingi oleh 3 penasehat hukum (PH),” imbuhnya.
Selanjutnya, PH Tersangka, M. Munif Ridwan mengaku, tidak begitu mempermasalahkan upaya penahanan terhadap kliennya. Karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Tapi kami sebagai penasehat hukum akan mengupayakan untuk mengajukan penangguhan penahanan,” katanya. (nul)
Editor : Redaksi