KLIKJATIM.Com | Jombang - Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Jombang nekat beroperasi saat bulan Ramadan ini. Karena itu, petugas gabungan dari unsur Polres dan Satpol PP melakukan penggerebekan sejumlah tempat karaoke terselubung berkedok kafe di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Empat ruko berjejer diduga sebagai tempat karaoke terselubung, saat digerebek petugas nampak ambyar dan kocar kacir belasan pemandu lagu kaget, karena tak menduga jika tempat ia bekerja akan dibubarkan oleh petugas gabungan.
Tak hanya itu, tempat karaoke yang nekat beroperasi di bulan ramadan selain menyediakan pemandu lagu, pihak pengelola juga menyediaka minuman keras (miras) untuk menghibur dan menarik pengunjung untuk berpraktik layaknya hiburan malam di kota santri.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu 27 Maret 2024 tengah malam hingga memasuki waktu dini hari itu, 30 orang sebagai pengelola, pengunjung dan pemandu lagu diamankan petugas serta dibawa ke Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan yang turut dalam giat penggerebekan, mengungkapkan jika langkah tersebut berawal dari aduan masyarakat yang merasa resah atas aktifitas hiburan malam terutama di bulan ramadan.
Baca juga: Dikira Boneka, Pemulung di Jombang Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengapung"Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Pj Bupati Jombang yang mengatur bahwa penyelenggaraan tempat hiburan harus memenuhi norma kepantasan," ungkap Kompol Hari.
Kompol Hari menambahkan jika praktik yang dilakukan penyedia kafe dinilai telah melanggar Perda yang ada, karena menyediakan tempat hiburan karaoke, pemandu lagu, serta miras dan sebagai langkah tepat dilakukan penggerebekan untuk menjaga kondusifitas kota santri.
“Tujuannya menciptakan kondusifitas di Jombang saat ramadann dan menjelang lebaran. Pemilik dan pengunjung kita jerat dengan pelanggaran tipiring (tindak pidana ringan),” tambahnya.
Sementara itu Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan jika pihaknya bersama Polres setempat tidak hanya menggerebek, tetapi juga melakukan penyegelan empat ruko yang diharapkan tidak beroperasi tempat karaoke kembali.
“Perda di Jombang belum ada yang mengatur tentang tempat hiburan malam," katanya.
Lebih jauh menyentil soal hiburan malam atau tempat karaoke di Jombang yang ilegal beroperasi, Thonsom mengaku masih akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pimpinan mengenai hal tersebut.
"Di Satpol PP untuk ada justicia dan non-justicia, nanti kita komunikasikan terlebih dulu. Yang pasti yang kita segel tadi ada empat titik (ruko)," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana