KLIKJATIM.Com | Sampang – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Senin (21/7/2025). Dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kasus ini terlalu dipaksakan dan sejatinya lebih mengarah pada ranah perdata, bukan pidana.
Kuasa Hukum terdakwa, Achmad Bahri dan Didiyanto, dalam eksepsinya menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Achmad Bahri menyoroti adanya pelanggaran Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena dakwaan dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga menjadi kabur atau obscure libel.
"Tindak pidana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa bukanlah merupakan perbuatan pidana, akan tetapi perdata," tegas Bahri.
Baca Juga : Jaga Kondusifitas, Kapolres Sampang Imbau Warga Tidak Gelar Lomba Sound HoregDidiyanto menambahkan, kasus yang menjerat kliennya bermula dari dugaan penipuan terkait jual beli sebidang tanah. Namun, ia membantah keras tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial R. Menurut Didiyanto, pembayaran atas tanah yang disepakati seharga Rp 650 juta baru terlaksana sebagian, yaitu sebesar Rp 150 juta.
"Pembayaran dalam jual beli tanah tersebut, terdakwa masih menerima uang sebesar Rp 150 juta, sedangkan harga jadi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp 650 juta. Itupun pembayaran dilakukan secara bertahap. Jadi tuduhan dan keterangan dari pelapor atau korban itu diduga tidak benar," jelas Didiyanto.
Lebih lanjut, Didiyanto mengungkapkan bahwa pembayaran yang dilakukan pelapor secara bertahap tersebut juga diwarnai dengan pemberian barang yang diduga fiktif. Kliennya mengaku menerima pembayaran dengan sebuah mobil jenis Toyota Avanza senilai Rp 90 juta (namun barang dan surat-surat tidak ada), mobil jenis Toyota Avanza Veloz senilai Rp 150 juta, dan Dump Truk senilai Rp 250 juta, yang semuanya disebut fiktif.
Baca Juga : Main Layangan, Bocah Sokobanah Sampang Tercebur ke Laut Hingga Kehilangan Nyawa"Jadi atas keterangan pelapor yang sudah melunasi akad jual beli tanah sebesar Rp 650 juta itu tidak benar. Karena selama ini transaksi pembayaran pelapor dan korban dilakukan bersama tersangka laki-laki berinisial RZ yang merupakan teman dari terdakwa," ungkap Didiyanto.
Achmad Bahri dan Didiyanto mengaku sangat optimistis dalam menghadapi perkara ini. Mereka meyakini kliennya tidak melakukan tindak penipuan, mengingat terdakwa adalah pemilik sah objek tanah yang diperkarakan.
"Masak iya, terdakwa yang benar-benar nyata memiliki barang (objek) berbentuk sebidang tanah dituduh melakukan tindak penipuan. Hanya saja pembayarannya belum lunas sehingga tanah dan surat-surat belum diserahkan kepada korban atau pelapor," kata Didiyanto.
Baca Juga : Kejari Sampang Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti Narkotika, Rokok Ilegal, hingga Senjata TajamKuasa hukum berharap agar Majelis Hakim PN Sampang dapat menerima eksepsi yang mereka ajukan, karena mereka melihat terdakwa dalam kasus ini justru merupakan korban.
"Kita berharap perkara ini selesai dengan profesional dan majelis hakim memutuskannya dengan adil," pungkas Didiyanto. (yud)
Editor : fadil