Sekda Jember Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Reporter : Muhammad Hatta

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (Dok/Humas Polda Jatim)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember berinisial HS ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Klikjatim.com menjelaskan, dugaan korupsi pengadaan billboard yang disangkakan kepada HS berlangsung saat HS menjabat Plt Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jember pada 2023.

“(Saat itu) tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), namun HS melakukan Belanja reklame tetap (Billboard),” tutur Darmanto.

Seharusnya, kata Dirmanto, penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame, sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011. Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billbord) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.

Baca juga: Pemkab Jember Tunda Pencairan Bansos dan Hibah Hingga Usai Pilkada

“Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” terang Dirmanto.

Kemudian, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi – saksi dan gelar perkara, HS ditahan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi,” beber Dirmanto.

Ancaman hukumanya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (qom)