KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan, bersama DPRD Bojonegoro melaksanakan hearing bersama para aspirator dari SDN 2 dan SDN 3 Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo di Ruang Komisi C Gedung DPRD Bojonegoro. Hearing ini terkait merger (penggabungan) sekolah.
Penyampaian aspirasi diwakili Ketua Paguyuban Wali Murid SDN Sumberrejo 3 Yulin Arysandi dan Ketua Komite SDN Sumberrejo 2 Imam.
Dalam pertemuan tersebut, wakil dari orang tua siswa SDN Sumberrejo 3 menginginkan meskipun dimerger dengan SDN 2, namun pembelajaran dilaksanakan di SDN 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nur Sujito menjelaskan, merger sekolah berfungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa. Sebab, siswa berhak mendapatkan pengajaran oleh guru yang berkualitas dan profesional (ASN).
Adapun kebutuhan pendidik di Bojonegoro, baik SD dan SMP sebanyak 7.672 pendidik. Per hari ini, Selasa (4/7/2023) terdapat pendidik 3.633 non kepala sekolah. Sehingga, tenaga pendidik di Bojonegoro masih kurang sebanyak 4.309.
“Oleh karena itu, tahun 2022 kemarin kita membuka formasi PPPK sebanyak 3.942. Itu upaya pemkab untuk mencari pendidik profesional, memastikan kesejahteraan sehingga kita harapkan dapat mencurahkan sepenuhnya untuk anak didik," ujar Nur Sujito.
Hasilnya, pendidik yang lulus seleksi hanya 2.182. Jadi masih ada 1.800-an calon yang masih belum terpenuhi.
"Insya Allah, Pemkab Bojonegoro tahun 2023 ini membuka 1.894 formasi,” imbuh dia.
Baca juga: Meminimalisir Kebakaran, Pemkab Bojonegoro Bentuk Redkar di Tingkat KecamatanPihaknya menjelaskan jumlah pendidik yang ada di kedua sekolah, yakni di SDN Sumberrejo 3, terdapat 1 PNS dan GTT 4 orang. Sementara di SDN Sumberrejo 2 terdapat 3 PNS dan GTT 3 orang.
Sementara, gambaran besar kebijakan merger dilakukan jika kurang dari 60 anak. Dengan asumsi, satu kelas tidak sampai 10 anak dan SD terdekatnya paling jauh satu kilometer.
Sehingga tahun ini ada 13 sekolah yang dimerger. Namun, pihaknya menegaskan, penerapan kebijakan ini juga melihat kondisi di lapangan. Jika kemudian kekurangan sarana prasarana, perbaikan berlaku setelah proses merger.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan menjelaskan, telah mendata aspirasi dan bisa mendengarkan semua keterangan dari semua pihak.
Sebelum pengambilan keputusan, tentu ada beberapa fase. Pertama, mendengar keterangan semua pihak. Kedua turun ke lapangan, baru pengambilan keputusan.
Hal ini, kata dia, menjadi perhatian pihaknya karena kaitan dengan persoalan yang perlu dicarikan jalan keluar. Dari DPRD akan menyikapi persoalan ini dengan kewenangan yang ada. Hasil pertemuan ini, akan diverifikasi ke lapangan, varu DPRD bisa mengambil sikap.
"DPRD bersama Dinas Pendidikan akan segera mencari jalan keluar terbaik. Untuk itu, perlu waktu sebab keputusan yang diambil berkaitan dengan pengambilan keputusan terbaik untuk anak didik kita semua,” tuturnya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah