klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ratusan Botol Arak Bali Gagal Kirim di Jombang, Polisi Amankan 1 Orang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti arak Bali yang disita Polres Jombang (Diana/Klikjatim.com)
Barang bukti arak Bali yang disita Polres Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Sat Samapta Polres Jombang berhasil gagalkan pengiriman antar kota ratusan botol minuman keras jenis arak bali, yang masuk ke wilayah kota santri ini, serta mengamankan satu orang untuk dilakukan penindakan.

Penindakan tersebut dilakukan usai serangkaian pemantauan polisi, tentang adanya laporan transaksi jual beli miras antar kota yang akan menuju Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.

"Pada Senin 24 Juni 2024, sekira jam 13.00 WIB kami berhasil menggagalkan pengiriman miras arak bali sebanyak 450 botol kemasan 600 ml," kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatsamapta IPTU Ahmad Aly Efendi, Senin 24 Juni 2024.

Selanjutnya laporan tersebut ternyata benar, kemudian dari hasil pemantauan oleh Sat Samapta Polres Jombang berhasil menghentikan dan menindak sebuah truk yang dicurigai sebagai kendaraan bermuatan miras.

"Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak bali tersebut," terang Aly.

Baca juga: Sempat Cek Situasi, Kawanan Maling Gondol Dua Motor di Puskesmas Mojoagung Jombang
Sebanyak 450 botol miras arak bali dengan kemasam botol ukuran 600 ml telah diamankan, dengan seorang pria bernama Budiman (36) warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya tindakan pelaku telah melanggar peraturan daerah pada pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat," ungkap Aly.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menambahkan jika dibutuhkan kerjasama dari sejumlah pihak terutama orang tua untuk menjaga masa depan generasi bangsa, untuk menjauhi miras maupun narkotika di kota santri.

"Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 wib belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan," katanya. (qom)

Editor :