KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemkab bersama DPRD Gresik menggodok Ranperda (Rencangan Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan pendidikan. Ranperda ini dimaksudkan untuk merevisi (menyempurnakan) atas Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Gresik yang sudah ada.
Ada hal baru yang masuk dalam ranperda tersebut, yakni pendanaan pendidikan, yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan, peraturan pendanaan pendidikan perlu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pembiayaan yang wajib didanai APBD Pemkab Gresik.
Dia menjelaskan ada tiga aspek dalam pendanaan pendidikan, yakni Infrastruktur pendidikan, operasional pendidikan dan belanja personal pendidikan. Panduan Ketiganya telah diatur dala Peraturan Pemerintah PP tentang pendanaan pendidikan.
“Dari tiga aspek tersebut kita atur dengan detail, infrastruktur pendidikan itu apa saja, operasional pendidikan apa saja, dan belanja personal itu apa saja,” jelas Herawan, Jumat 14 Juni 2023 usai rapat dengan DPRD Gresik.
Dia mencontohkan, infrastruktur pendidikan seperti gedung, meja, kursi dan sebagainya. Sementara operasional pendidikan seperti pengeluaran pembayaran listrik, petugas kebersihan dan sebagainya.
“Kalau sekolah negeri untuk operasional dan infrastrukturnya sudah pasti dibayar APBD,” kata Herawan.
Namun pembiayaan pendidikan juga mencakup sekolah swasta, di mana nanti akan dirumuskan pola pembiayaan di sekolah swasta.
“Kalau mencakup biaya personal siswa, ada ekstra kurikuler yang wajib yakni Pramuka, itu kita masukkan dalam pembiayaan operasional,” sambung dia.
Nah agar tidak terjadi simpang siur terkait pembiayaan pendidikan khususnya yang menyangkut biaya personal (siswa) maka diatur dalam Perda agar tidak ada pungutan di luar yang sudah diatur. Pemadanaan untuk biaya personal itu ada yang sebagian dibiayai APBD seperti seragam sekolah.
“Nah yang di luar yang dibiayai APBD itu yang menjadi pengeluaran orang tua siswa yang harus dipenuhi sendiri,” sambung dia. (qom)