KLIKJATIM.Com | Jombang – Polres Jombang menetapkan dua tersangka usai penggerebekan kos – kosan short time di Desa Jogoloyo, Sumobito Jombang.
Dua tersangka ini adalah ID (19) dan AM (16) keduanya warga Kabupaten Jombang, dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang atas dugaan perzinaan kepada masing-masing gadis di bawah umur yang ditemukan bersama mereka didalam kamar kos.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan hingga penyelidikan terakhir terdapat 7 pasangan bukan suami istri yang diamankan akibat penggerebekan warga kemarin, Senin 15 Januari 2024.
“Ada 5 pasangan bukan suami istri dewasa, 2 pasangan dengan perempuan dibawah umur. 5 pasangan ranahnya bukan kami dan dilimpahkan ke Satpol PP. 2 pasangan dengan perempuan dibawah umur kami lakukan penyidikan, dan 2 orang kami tetapkan tersangka,” ungkap Sukaca.
AKP Sukaca mengatakan jika kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahti Polres Jombang, usai kemarin menjalani serangkaian proses penyidikan.
“Jadi kemarin langsung kami proses, kami terbitkan surat penahanan dan sekarang ada di tahanan Polres Jombang,” paparnya.
Atas perbuatan tersangka, Satreskrim Polres Jombang menjerat dengan pasal, sebagaimana Undang-Undang yang berlaku, Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016, pengganti UU No 1 tahun 2016 jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Rumah Kos Tarif Per Jam di Jombang Digrebek Warga
“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Denda uang Rp5 miliar,” jelas Sukaca.
Kemudian terkait dengan penyedia layana kos bertarif, sudah diamankan dua orang yakni TP (35) dan pacarnya IAZ (26) keduanya warga Kabupaten Nganjuk, dan masih dilakukan pendalaman.
“Untuk penyedia karena kapasitas rumah biasa bukan rumah bordir (pelacuran), kami belum bisa tentukan status tersangka, masih kami dalami dan koordinasi dengan JPU,” jelas AKP Sukaca.
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan penyedia kamar kos bertarif ini kepada polisi, rumah tersebut dikontrak selama 1 tahun kepada pemilik yang sebenarnya. Namun diketahui para penyedia membuka layanan kos bertarif melalui media sosial sebagai ajang promosi selama sekitar 4 bulan lamanya, dengan tarif per jam Rp30 ribu.
“Masih kami lakukan pendalaman, terkait juga pemilik asli rumah itu. Dari pengakuan kepada kami mereka untung rata-rata Rp 200 ribu setiap hari,” tutupnya. (qom)