Polisi Sidoarjo Bongkar Produsen Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Kecamatan Porong

Reporter : Satria Nugraha - klikjatim.com

Kapolresta Sidoarjo memeriksa ribaun batang rokok ilegal

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Personel Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap produsen rokok ilegal dan pita cukai rokok palsu di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, kasus tersebut berawal dari penggerebekan pengepakan rokok ilegal di salah satu rumah warga di desa tersebut pada Hari Kamis 3 Febriari 2022. Sebanyak 13 kardus rokok batangan, puluhan kardus berisi aneka merek rokok serta pita cukai rokok palsu berhasil diamankan. Dari aktivitas tersebut, polisi mengamakan seorang saksi perempuan berinisial N sebagai penanggung jawab pengepakan sekaligus pemilik rumah. N mengaku mendapatkan ribuan rokok ilegal tersebut dari pria berinisial H.

“Nilai rokok yang diamakan sekitar Rp 500 juta. Sedangkan nilai kerugian negara apabila rokok tersebut beredar sekitar Rp 250 juta karena tanpa dilengkapi pita cukai asli,” terang Kusumo, Jumat (4/2/2022). Menurutnya, kegiatan pengepakan rokok ilegal tersebut telah berangsung lebih dari dua bulan.

Kusumo menambahkan, di rumah pengepakan rokok ilegal tersebut terdapat tujuh pekerja. “Meskipun pengepakan dilakukan di Desa Pesawahan, namun tempat produksi rokok ilegal tersebut berada di daerah lain. Kami masih mencarinya,” imbuh mantan Wakapolresta Bayuwangi ini.

Sementara itu Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Arif Yoga Utama mengatakan bahwa pita cukai yang ditemukan tersebut dipastikan palsu. “Melihat fisiknya, berbeda dengan pita cukai asli. Secara periodik pita cukai selalu berganti. Yang ini berbeda dengan pita cukai seri tahun 2021,” jelasnya. (bro)