SURABAYA - PT Pertamina Lubricants menyambut positif pemberlakuan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, seperti yang dirilis Kementerian Perindustrian. Regulasi ini diharapkan bisa memberikan perlindungan konsumen.
Diketahui bahwa aturan pelumas ber-SNI dituangkan dalam peraturan Menteri Perindustrian nomor 25 tahun 2018. Melalui aturan ini pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor maupun yang mengedarkan pelumas wajib memenuhi ketentuan SNI.
Selain itu, pelumas yang beredar juga wajib mencantumkan logo SNI. Pihak produsen dalam negeri dan importir pelumas bertanggung jawab terhadap mutu produk yang beredar.
Jika melanggar ketentuan, pemerintah menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan UU 3/2014 tentang Perindustrian. Sanksi disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Pelumas.
Manager Production Unit Gresik PT Pertamina Lubricants, Yus Ardianto mengaku, gembira atas adanya kebijakan tersebut. Penerapan pelumas ber-SNI tidak hanya melindungi industri pelumas dalam negeri saja. Tapi juga memberikan jaminan pasti terhadap konsumen.
“Apabila sudah ada cap SNI tentu produk yang dijual sudah teruji kualitasnya. Dengan demikian, konsumen tidak dibayangi ketakutan membeli produk pelumas yang tidak jelas,” tandasnya. (wan/roh)
Editor : Redaksi