Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin, Potensi PAD Terancam

Reporter : Diana - klikjatim.com

Penyegelan BTS di Jombang yang tak menaati peraturan (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mematuhi aturan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Langkah penyegelan ini diambil setelah pihak pendiri tower mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Jombang, yang berdampak pada potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyegelan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Hayam Wuruk dan KH Mimbar Sambong, oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Satpol PP.

Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tercatat ada 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, namun 178 di antaranya belum mengantongi izin resmi.

Tindakan penyegelan ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.

“Tindakan ini kami lakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,” ungkap Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, saat melakukan penyegelan.

Pemkab Jombang menjelaskan bahwa proses penertiban tower BTS ini dimulai sejak akhir tahun 2023 dan terus berlanjut hingga 2024. Langkah-langkah yang telah diambil mencakup proses Forum Group Discussion (FGD), penerbitan Surat Peringatan I, II, dan III, hingga Surat Perintah Bongkar Mandiri yang dikeluarkan pada 16 November 2024.

Baca juga: Warga Ponorogo Demo Tolak Pendirian Tower BTS

Teguh Narutomo menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil setelah Pemkab Jombang melaksanakan FGD terkait penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di Jakarta pada 2-3 November 2023, serta FGD mengenai SLF Tower di kantor PUPR pada 22 Februari 2024.

Selain itu, Pemkab Jombang juga menerbitkan surat peringatan bertahap kepada pemilik BTS yang belum berizin. Surat Peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, dan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024.

“Tindakan terakhir yang kami lakukan adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,” tegasnya.

Teguh juga menyoroti dampak dari pendirian BTS ilegal ini, yang berpotensi merugikan PAD Kabupaten Jombang. “Kerugian yang dialami bisa mencapai Rp 10-15 juta per tower. Jika ada 180 tower yang bermasalah, kurang lebih Rp 2 miliar PAD bisa hilang. Selain itu, potensi CSR dari BTS juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

Pj Bupati berharap agar para pengusaha tower di Jombang dapat bekerja sama dengan Pemkab untuk mematuhi aturan yang ada. “Kami harap seluruh pengusaha tower BTS segera mengurus izin melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (qom)